Pemprov Jakarta Lanjutkan Kebijakan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
Tidak hanya pembebasan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik di Jakarta juga terbebas dari aturan ganjil genap atau gage.
Kebijakan yang diambil Pemprov Jakarta selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Kebijakan Pemprov Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Berkeadilan, Madrasah Swasta Juga Harus Masuk Program Sekolah Gratis di Jakarta
Pembebasan PKB dan BBNKB merupakan wujud nyata Pemprov Jakarta dalam mendukung ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan, serta sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
"Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai. Juga sekaligus sebagai kampanye penggunaan kendaraan ramah lingkungan," ujar Lusiana.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pembebasan aturan Gage terhadap kendaraan listrik berbasis baterai bertujuan mendorong agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan rendah emisi.
"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap kendaraan listrik sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," jelasnya.
Baca Juga: Kewajiban Memilah Sampah di Jakarta Perlu Didukung Sarana dan Prasarana Memadai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








