Pemprov Jakarta Lanjutkan Kebijakan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
Tidak hanya pembebasan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik di Jakarta juga terbebas dari aturan ganjil genap atau gage.
Kebijakan yang diambil Pemprov Jakarta selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Kebijakan Pemprov Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Berkeadilan, Madrasah Swasta Juga Harus Masuk Program Sekolah Gratis di Jakarta
Pembebasan PKB dan BBNKB merupakan wujud nyata Pemprov Jakarta dalam mendukung ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan, serta sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
"Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai. Juga sekaligus sebagai kampanye penggunaan kendaraan ramah lingkungan," ujar Lusiana.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pembebasan aturan Gage terhadap kendaraan listrik berbasis baterai bertujuan mendorong agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan rendah emisi.
"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap kendaraan listrik sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," jelasnya.
Baca Juga: Kewajiban Memilah Sampah di Jakarta Perlu Didukung Sarana dan Prasarana Memadai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








