Akurat Logo

Pemprov Jakarta Lanjutkan Kebijakan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Okto Rizki Alpino | 5 Mei 2026, 13:40 WIB
Pemprov Jakarta Lanjutkan Kebijakan Kendaraan Listrik Bebas Pajak
Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, pembebasan PKB, BBNKB, dan gage kendaraan listrik untuk mengampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Foto: Diskominfotik Provinsi Jakarta

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

Tidak hanya pembebasan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik di Jakarta juga terbebas dari aturan ganjil genap atau gage.

Kebijakan yang diambil Pemprov Jakarta selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

"Kebijakan Pemprov Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Berkeadilan, Madrasah Swasta Juga Harus Masuk Program Sekolah Gratis di Jakarta

Pembebasan PKB dan BBNKB merupakan wujud nyata Pemprov Jakarta dalam mendukung ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan, serta sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

"Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai. Juga sekaligus sebagai kampanye penggunaan kendaraan ramah lingkungan," ujar Lusiana.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pembebasan aturan Gage terhadap kendaraan listrik berbasis baterai bertujuan mendorong agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan rendah emisi.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap kendaraan listrik sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," jelasnya.

Baca Juga: Kewajiban Memilah Sampah di Jakarta Perlu Didukung Sarana dan Prasarana Memadai

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.