Akurat Logo

Tidak Tepat Sasaran, Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik

Okto Rizki Alpino | 6 Mei 2026, 13:37 WIB
Tidak Tepat Sasaran, Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik
Kebijakan kendaraan listrik bebas pajak di Jakarta dinilai tidak tepat sasaran. Foto: Freepik

AKURAT.CO Kebijakan Pemerintah Provinsi Jakarta yang membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai perlu dievaluasi. Sebab, kebijakan itu dinilai tidak tepat sasaran.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, mengatakan, insentif fiskal tersebut berpotensi tidak dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Sebab, mayoritas pemilik kendaraan listrik merupakan kelompok ekonomi atas.

"Kebijakan ini harus dipertanyakan. Apakah benar-benar menyasar kepentingan masyarakat luas atau hanya kelompok tertentu yang mampu membeli kendaraan listrik," katanya, saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5/2026).

Trubus juga menekankan perlunya pengukuran efektivitas kebijakan dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Jangan sampai kebijakan ini hanya untuk memaksa masyarakat kecil beralih ke kendaraan listrik tanpa ada bukti konkret.

"Jangan sampai ini hanya menjadi kebijakan simbolik tanpa dampak signifikan terhadap pengurangan emisi," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Lanjutkan Kebijakan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Selain itu, Trubus mengingatkan terjadinya potensi pengurangan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Menurutnya, Pemprov Jakarta harus menyiapkan langkah antisipatif untuk menambal pendapatan yang hilang dari kebijakan tersebut.

"Pemprov Jakarta harus menghitung potensi kehilangan pendapatan dan menyiapkan skema penggantinya, agar tidak mengganggu anggaran pembangunan," katanya.

Trubus juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung kendaraan listrik di Kota Jakarta. Ia melihat bahwa saat ini infrastruktur tersebut belum memadai dan perlu ditingkatkan merata di setiap wilayah.

"Kalau infrastruktur seperti stasiun pengisian listrik belum merata, kebijakan ini tidak akan efektif mendorong penggunaan kendaraan listrik," ujarnya.

Trubus menyarankan agar kebijakan tidak hanya berfokus pada insentif pajak tetapi juga pendekatan yang lebih komprehensif. Sebagai contoh, angkot (angkutan umum) di Jakarta masih banyak yang menggunakan BBM, bukan kendaraan listrik.

Baca Juga: Koordinasi Kewenangan hingga Ekosistem Kendaraan Listrik Jadi Aksi Nyata Pemkot Tangsel Tangani Polusi Udara

"Pemerintah perlu mengombinasikan insentif ini dengan penguatan transportasi publik berbasis energi bersih, agar dampaknya lebih luas," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta memutuskan untuk membebaskan PKB dan BBNKB kendaraan listrik. Hal ini sebagai upaya menekan emisi gas buang dan mendorong penggunaan energi ramah lingkungan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.