Tidak Tepat Sasaran, Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik

AKURAT.CO Kebijakan Pemerintah Provinsi Jakarta yang membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai perlu dievaluasi. Sebab, kebijakan itu dinilai tidak tepat sasaran.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, mengatakan, insentif fiskal tersebut berpotensi tidak dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Sebab, mayoritas pemilik kendaraan listrik merupakan kelompok ekonomi atas.
"Kebijakan ini harus dipertanyakan. Apakah benar-benar menyasar kepentingan masyarakat luas atau hanya kelompok tertentu yang mampu membeli kendaraan listrik," katanya, saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5/2026).
Trubus juga menekankan perlunya pengukuran efektivitas kebijakan dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Jangan sampai kebijakan ini hanya untuk memaksa masyarakat kecil beralih ke kendaraan listrik tanpa ada bukti konkret.
"Jangan sampai ini hanya menjadi kebijakan simbolik tanpa dampak signifikan terhadap pengurangan emisi," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Lanjutkan Kebijakan Kendaraan Listrik Bebas Pajak
Selain itu, Trubus mengingatkan terjadinya potensi pengurangan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Menurutnya, Pemprov Jakarta harus menyiapkan langkah antisipatif untuk menambal pendapatan yang hilang dari kebijakan tersebut.
"Pemprov Jakarta harus menghitung potensi kehilangan pendapatan dan menyiapkan skema penggantinya, agar tidak mengganggu anggaran pembangunan," katanya.
Trubus juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung kendaraan listrik di Kota Jakarta. Ia melihat bahwa saat ini infrastruktur tersebut belum memadai dan perlu ditingkatkan merata di setiap wilayah.
"Kalau infrastruktur seperti stasiun pengisian listrik belum merata, kebijakan ini tidak akan efektif mendorong penggunaan kendaraan listrik," ujarnya.
Trubus menyarankan agar kebijakan tidak hanya berfokus pada insentif pajak tetapi juga pendekatan yang lebih komprehensif. Sebagai contoh, angkot (angkutan umum) di Jakarta masih banyak yang menggunakan BBM, bukan kendaraan listrik.
"Pemerintah perlu mengombinasikan insentif ini dengan penguatan transportasi publik berbasis energi bersih, agar dampaknya lebih luas," katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta memutuskan untuk membebaskan PKB dan BBNKB kendaraan listrik. Hal ini sebagai upaya menekan emisi gas buang dan mendorong penggunaan energi ramah lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






