DPRD Ingin 15 Regulasi Daerah Khusus Jakarta Selesai Tepat Waktu

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jakarta melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri, pada Selasa (5/5/2026).
Pertemuan itu membahas percepatan penyusunan peraturan daerah (perda) turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan, pertemuan fokus membahas kesiapan naskah akademis untuk 15 regulasi kewenangan khusus setelah Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
Ia menekankan ketepatan menjadi poin penting karena penyusunannya hanya memiliki waktu dua tahun sejak diundangkan.
"Kami ingin memastikan mekanisme penyusunan Perda DKJ berjalan tepat," ujarnya.
Baca Juga: Tidak Tepat Sasaran, Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik
Jajaran Bapemperda DPRD Jakarta dipimpin langsung Abdul Aziz dengan didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Jhony Simanjuntak, serta anggota Bapemperda antara lain Ismail, Yusuf, Farah Savira, Francine Widjojo, dan Muhammad Subki.
Kedatangan mereka diterima Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda.
Dalam kesempatan tersebut, Imelda mengapresiasi komunikasi intensif Bapemperda DPRD Jakarta dalam mendorong percepatan regulasi daerah.
Ia memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan perda kewenangan khusus yang diusulkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026. Menurutnya, dari total 20 rancangan perda yang diusulkan, empat di antaranya telah melalui proses teknis.
"Regulasi mencakup sektor pajak dan retribusi daerah, sistem kesehatan serta administrasi kependudukan. Kami berharap DKI menjadi role model pembentukan perda berkualitas," katanya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Bebas Ganjil-Genap
Menurut Imelda, kualitas regulasi tidak hanya diukur dari jumlah tetapi juga substansi yang dihasilkan.
"Apa yang diinisiasi DKI sering dicontoh daerah lain," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







