Akurat Logo

Momen Prabowo Ziarah ke Makam Marsinah: Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna

Moehamad Dheny Permana | 16 Mei 2026, 17:49 WIB
Momen Prabowo Ziarah ke Makam Marsinah: Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna
Presiden Prabowo Subianto berziarah ke makam Marsinah di Nganjuk.

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dengan berziarah ke makam Marsinah, Sabtu (16/5/2026), usai meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah.

Ziarah berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan negara terhadap sosok Marsinah yang dikenal sebagai simbol perjuangan buruh dan keberanian dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia.

Makam Marsinah berada sekitar satu kilometer dari lokasi museum yang baru diresmikan Presiden.

Setibanya di area pemakaman, Prabowo berjalan menuju pusara Marsinah didampingi sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Di depan makam, Presiden menaburkan bunga dan memanjatkan doa untuk mendiang Marsinah.

Momen tersebut menjadi penutup penuh makna dari rangkaian peresmian museum yang turut dihadiri masyarakat dan kalangan buruh dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya saat peresmian museum sebelumnya, Prabowo mengungkapkan bahwa usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada tokoh buruh berasal langsung dari aspirasi kalangan pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, MTI: Masih Murah untuk Warga Jakarta

Menurut Presiden, seluruh organisasi buruh menyampaikan satu nama yang dianggap paling mewakili perjuangan kaum pekerja, yakni Marsinah.

“Semua organisasi buruh satu suara mengusulkan Ibu Marsinah sebagai pahlawan nasional, dan saya mendapat kehormatan untuk menetapkannya,” ujar Prabowo.

Ziarah tersebut sekaligus menjadi simbol penghormatan atas perjuangan Marsinah yang hingga kini masih dikenang banyak pekerja di Tanah Air.

Pemerintah berharap keberadaan Museum Ibu Marsinah dan rumah singgah dapat menjadi ruang edukasi sejarah sekaligus pengingat pentingnya perjuangan keadilan sosial, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap kaum buruh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.