Prabowo: Rp6,6 Triliun Hasil Kejagung Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Pengungsi Sumatera

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara.
Penegasan itu disampaikan Prabowo usai menyaksikan langsung penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara dan denda administratif senilai Rp6,62 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Prabowo menilai nilai tersebut masih merupakan bagian kecil dari potensi kerugian negara yang sesungguhnya.
Ia menyebut masih ada ratusan triliun rupiah denda yang seharusnya dibayarkan oleh sejumlah perusahaan kepada negara.
“Hari ini kita melihat sekian triliun rupiah, tapi ini baru ujungnya. Sesungguhnya, kalau kita teliti dengan baik, kerugian negara itu sangat besar. Mungkin dendanya mencapai ratusan triliun yang harus dibayar,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan bersikap lunak terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban hukum dan merugikan negara.
“Ada yang bandel dan mungkin menganggap sepele. Tapi hari ini kita sudah buktikan, dan ke depan akan kita buktikan lagi, bahwa pemerintah tidak main-main,” tegasnya.
Menurut Prabowo, dana Rp6,6 triliun yang berhasil diselamatkan memiliki arti besar bagi kepentingan masyarakat.
Dana tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk merenovasi ribuan sekolah atau membangun hunian tetap bagi korban bencana.
Baca Juga: Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Hasil Penyelamatan Negara Rp6,6 Triliun ke Purbaya
“Dengan Rp6 triliun saja, kita bisa merenovasi sekitar 6.000 sekolah. Atau membangun sekitar 100.000 rumah hunian tetap bagi para pengungsi korban bencana,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara langsung hasil penyelamatan keuangan negara dan denda administratif tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dari total Rp6,62 triliun, sebesar Rp2,34 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Sementara Rp4,28 triliun lainnya berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








