DPRD Jakarta Rancang Aturan Perkuat Layanan Kesehatan, Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta mulai merancang Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda), untuk menjadi payung hukum yang mengintegrasikan seluruh layanan kesehatan di Jakarta.
Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, di tengah tuntutan transformasi Jakarta sebagai kota global.
Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pembahasan Raperda Siskesda difokuskan agar aturan yang disusun benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga, terutama dalam kemudahan akses layanan kesehatan.
Baca Juga: Program Cek Kesehatan Gratis Diperluas, Wamenkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah penguatan layanan kesehatan berbasis jemput bola, agar masyarakat lebih mudah memperoleh pelayanan medis. Selain itu, Raperda itu juga memastikan agar rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan.
"Misalnya masyarakat mendapat layanan jemput bola dan pasien tidak boleh ditolak rumah sakit," kata Aziz di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dia menilai, sistem kesehatan di Jakarta tidak dapat berjalan optimal tanpa koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Raperda Siskesda dirancang untuk memperkuat integrasi antarinstansi dalam pelayanan kesehatan.
"Tidak mungkin sistem kesehatan berjalan tanpa koordinasi antardinas," ucap dia.
Diharapkan melalui Siskesda nanti, rendahnya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang telah disediakan pemerintah makin membaik. Sebab, pemeriksaan kesehatan dinilai penting untuk mendeteksi penyakit sejak dini sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
"Fasilitas pemeriksaan gratis sudah ada, tetapi minat masyarakat masih rendah. Pemeriksaan kesehatan penting agar penyakit bisa diantisipasi sejak awal," jelasnya.
Baca Juga: 8 Cara Efektif untuk Menjaga Kesehatan Jantung Secara Alami
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan Raperda Siskesda disusun untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.
Menurutnya, perubahan besar dalam sistem kesehatan nasional, termasuk penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menjadi alasan utama perlunya pembaruan regulasi di tingkat daerah.
"Kami perlu menyesuaikan sistem kesehatan daerah dengan tantangan dan kebutuhan saat ini," kata Ani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








