DPRD Jakarta Rancang Aturan Perkuat Layanan Kesehatan, Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta mulai merancang Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda), untuk menjadi payung hukum yang mengintegrasikan seluruh layanan kesehatan di Jakarta.
Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, di tengah tuntutan transformasi Jakarta sebagai kota global.
Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pembahasan Raperda Siskesda difokuskan agar aturan yang disusun benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga, terutama dalam kemudahan akses layanan kesehatan.
Baca Juga: Program Cek Kesehatan Gratis Diperluas, Wamenkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah penguatan layanan kesehatan berbasis jemput bola, agar masyarakat lebih mudah memperoleh pelayanan medis. Selain itu, Raperda itu juga memastikan agar rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan.
"Misalnya masyarakat mendapat layanan jemput bola dan pasien tidak boleh ditolak rumah sakit," kata Aziz di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dia menilai, sistem kesehatan di Jakarta tidak dapat berjalan optimal tanpa koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Raperda Siskesda dirancang untuk memperkuat integrasi antarinstansi dalam pelayanan kesehatan.
"Tidak mungkin sistem kesehatan berjalan tanpa koordinasi antardinas," ucap dia.
Diharapkan melalui Siskesda nanti, rendahnya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang telah disediakan pemerintah makin membaik. Sebab, pemeriksaan kesehatan dinilai penting untuk mendeteksi penyakit sejak dini sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
"Fasilitas pemeriksaan gratis sudah ada, tetapi minat masyarakat masih rendah. Pemeriksaan kesehatan penting agar penyakit bisa diantisipasi sejak awal," jelasnya.
Baca Juga: 8 Cara Efektif untuk Menjaga Kesehatan Jantung Secara Alami
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan Raperda Siskesda disusun untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.
Menurutnya, perubahan besar dalam sistem kesehatan nasional, termasuk penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menjadi alasan utama perlunya pembaruan regulasi di tingkat daerah.
"Kami perlu menyesuaikan sistem kesehatan daerah dengan tantangan dan kebutuhan saat ini," kata Ani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







