Akurat Logo

DPRD Jakarta Rancang Aturan Perkuat Layanan Kesehatan, Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien

Okto Rizki Alpino | 20 Mei 2026, 19:34 WIB
DPRD Jakarta Rancang Aturan Perkuat Layanan Kesehatan, Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien
Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (20/5/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta mulai merancang Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda), untuk menjadi payung hukum yang mengintegrasikan seluruh layanan kesehatan di Jakarta.

Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, di tengah tuntutan transformasi Jakarta sebagai kota global.

Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pembahasan Raperda Siskesda difokuskan agar aturan yang disusun benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga, terutama dalam kemudahan akses layanan kesehatan.

Baca Juga: Program Cek Kesehatan Gratis Diperluas, Wamenkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah penguatan layanan kesehatan berbasis jemput bola, agar masyarakat lebih mudah memperoleh pelayanan medis. Selain itu, Raperda itu juga memastikan agar rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan.

"Misalnya masyarakat mendapat layanan jemput bola dan pasien tidak boleh ditolak rumah sakit," kata Aziz di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dia menilai, sistem kesehatan di Jakarta tidak dapat berjalan optimal tanpa koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Raperda Siskesda dirancang untuk memperkuat integrasi antarinstansi dalam pelayanan kesehatan.

"Tidak mungkin sistem kesehatan berjalan tanpa koordinasi antardinas," ucap dia.

Diharapkan melalui Siskesda nanti, rendahnya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang telah disediakan pemerintah makin membaik. Sebab, pemeriksaan kesehatan dinilai penting untuk mendeteksi penyakit sejak dini sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

"Fasilitas pemeriksaan gratis sudah ada, tetapi minat masyarakat masih rendah. Pemeriksaan kesehatan penting agar penyakit bisa diantisipasi sejak awal," jelasnya.

Baca Juga: 8 Cara Efektif untuk Menjaga Kesehatan Jantung Secara Alami

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan Raperda Siskesda disusun untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.

Menurutnya, perubahan besar dalam sistem kesehatan nasional, termasuk penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menjadi alasan utama perlunya pembaruan regulasi di tingkat daerah.

"Kami perlu menyesuaikan sistem kesehatan daerah dengan tantangan dan kebutuhan saat ini," kata Ani.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.