DPRD Jakarta Rancang Aturan Perkuat Layanan Kesehatan, Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta mulai merancang Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda), untuk menjadi payung hukum yang mengintegrasikan seluruh layanan kesehatan di Jakarta.
Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, di tengah tuntutan transformasi Jakarta sebagai kota global.
Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pembahasan Raperda Siskesda difokuskan agar aturan yang disusun benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga, terutama dalam kemudahan akses layanan kesehatan.
Baca Juga: Program Cek Kesehatan Gratis Diperluas, Wamenkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah penguatan layanan kesehatan berbasis jemput bola, agar masyarakat lebih mudah memperoleh pelayanan medis. Selain itu, Raperda itu juga memastikan agar rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan.
"Misalnya masyarakat mendapat layanan jemput bola dan pasien tidak boleh ditolak rumah sakit," kata Aziz di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dia menilai, sistem kesehatan di Jakarta tidak dapat berjalan optimal tanpa koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Raperda Siskesda dirancang untuk memperkuat integrasi antarinstansi dalam pelayanan kesehatan.
"Tidak mungkin sistem kesehatan berjalan tanpa koordinasi antardinas," ucap dia.
Diharapkan melalui Siskesda nanti, rendahnya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang telah disediakan pemerintah makin membaik. Sebab, pemeriksaan kesehatan dinilai penting untuk mendeteksi penyakit sejak dini sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
"Fasilitas pemeriksaan gratis sudah ada, tetapi minat masyarakat masih rendah. Pemeriksaan kesehatan penting agar penyakit bisa diantisipasi sejak awal," jelasnya.
Baca Juga: 8 Cara Efektif untuk Menjaga Kesehatan Jantung Secara Alami
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan Raperda Siskesda disusun untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.
Menurutnya, perubahan besar dalam sistem kesehatan nasional, termasuk penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menjadi alasan utama perlunya pembaruan regulasi di tingkat daerah.
"Kami perlu menyesuaikan sistem kesehatan daerah dengan tantangan dan kebutuhan saat ini," kata Ani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







