Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Harus Dioptimalkan Jelang Pembatasan di TPST Bantargebang

AKURAT.CO Menjelang pembatasan pembuangan sampah organik ke TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta harus mengoptimalkan pengolahan sampah berbasis prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) di seluruh wilayah Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penguatan sistem pengolahan sampah organik menjadi langkah penting, agar volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat ditekan.
Dia menilai, pengolahan di tingkat wilayah hingga rumah tangga harus segera diperkuat karena Jakarta tidak lagi bisa bergantung pada pola pembuangan sampah konvensional.
Baca Juga: Rano Karno Tinjau Pengolahan Sampah Modern di Denmark, Belajar Sistem Waste-to-Energy
"Kalau di Bantargebang sudah mulai tidak boleh untuk organikan. Jadi kita sudah harus mulai mengolah sampah organik," kata Yuke di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Keberadaan fasilitas pengolahan sampah skala kecil hingga menengah berbasis 3R masih sangat dibutuhkan. Menurut dia, sampah organik dapat diolah lebih awal menjadi bubur SOD atau sampah olahan dapur sebelum masuk ke fasilitas pengolahan berskala besar.
"Dukungan terhadap pengolahan sampah organik di tingkat wilayah itu juga penting," ujarnya.
Selain pengolahan, Komisi D DPRD Jakarta juga menyoroti persoalan pemilahan sampah dari rumah tangga yang dinilai belum berjalan optimal.
Keberhasilan pemilahan tidak hanya bergantung pada masyarakat, tetapi juga harus diikuti sistem pengangkutan dan penampungan yang terintegrasi.
Dia pun mengingatkan, jangan sampai sampah yang sudah dipilah warga kembali tercampur saat proses pengangkutan menuju tempat penampungan atau pengolahan akhir.
"Yang menjadi concern kita adalah, setelah dipilah, itu diangkutnya bagaimana," ucapnya.
Menurut dia, keberlanjutan sistem pemilahan sampah memerlukan kesiapan armada pengangkut, infrastruktur penampungan, serta pola pengelolaan yang konsisten di lapangan. Jika tidak, upaya edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat dinilai akan sulit berjalan efektif.
"DPRD meminta DLH DKI dapat memastikan fasilitas pengolahan sampah organik tersedia merata di setiap wilayah agar beban TPST Bantargebang terus berkurang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







