Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Harus Dioptimalkan Jelang Pembatasan di TPST Bantargebang

AKURAT.CO Menjelang pembatasan pembuangan sampah organik ke TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta harus mengoptimalkan pengolahan sampah berbasis prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) di seluruh wilayah Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penguatan sistem pengolahan sampah organik menjadi langkah penting, agar volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat ditekan.
Dia menilai, pengolahan di tingkat wilayah hingga rumah tangga harus segera diperkuat karena Jakarta tidak lagi bisa bergantung pada pola pembuangan sampah konvensional.
Baca Juga: Rano Karno Tinjau Pengolahan Sampah Modern di Denmark, Belajar Sistem Waste-to-Energy
"Kalau di Bantargebang sudah mulai tidak boleh untuk organikan. Jadi kita sudah harus mulai mengolah sampah organik," kata Yuke di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Keberadaan fasilitas pengolahan sampah skala kecil hingga menengah berbasis 3R masih sangat dibutuhkan. Menurut dia, sampah organik dapat diolah lebih awal menjadi bubur SOD atau sampah olahan dapur sebelum masuk ke fasilitas pengolahan berskala besar.
"Dukungan terhadap pengolahan sampah organik di tingkat wilayah itu juga penting," ujarnya.
Selain pengolahan, Komisi D DPRD Jakarta juga menyoroti persoalan pemilahan sampah dari rumah tangga yang dinilai belum berjalan optimal.
Keberhasilan pemilahan tidak hanya bergantung pada masyarakat, tetapi juga harus diikuti sistem pengangkutan dan penampungan yang terintegrasi.
Dia pun mengingatkan, jangan sampai sampah yang sudah dipilah warga kembali tercampur saat proses pengangkutan menuju tempat penampungan atau pengolahan akhir.
"Yang menjadi concern kita adalah, setelah dipilah, itu diangkutnya bagaimana," ucapnya.
Menurut dia, keberlanjutan sistem pemilahan sampah memerlukan kesiapan armada pengangkut, infrastruktur penampungan, serta pola pengelolaan yang konsisten di lapangan. Jika tidak, upaya edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat dinilai akan sulit berjalan efektif.
"DPRD meminta DLH DKI dapat memastikan fasilitas pengolahan sampah organik tersedia merata di setiap wilayah agar beban TPST Bantargebang terus berkurang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






