Akurat Logo

Kuasa Hukum Protes Pembongkaran 15 Kontainer PT PMM di Batam

Herry Supriyatna | 24 Mei 2026, 20:27 WIB
Kuasa Hukum Protes Pembongkaran 15 Kontainer PT PMM di Batam
Pembukaan segel 15 kontainer milik PT PMM dari total 25 kontainer berisi mineral tambang timah dan ilmenit tujuan ekspor ke Singapura.

AKURAT.CO Kuasa hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, memprotes tindakan pembukaan segel 15 kontainer milik kliennya dari total 25 kontainer berisi mineral tambang timah dan ilmenit tujuan ekspor ke Singapura.

Pembongkaran dilakukan petugas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam di Markas Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026), dan dipimpin Komandan Kodaeral IV Batam, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko.

Poltak menilai tindakan tersebut melanggar hukum karena barang ekspor PT PMM disebut telah dilengkapi dokumen resmi dan lolos verifikasi instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan lembaga perizinan pemerintah.

“Atas perintah siapa pembukaan segel secara paksa itu dilakukan, nanti akan saya gugat,” ujar Poltak kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, pembongkaran dilakukan tanpa surat perintah dan tanpa koordinasi dengan pihak kuasa hukum maupun pemilik barang.

Ia menilai tindakan tersebut terkesan sewenang-wenang dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Gagal Move On? Ini Cara Membuka Hati Setelah Disakiti

“Kalau mau dibongkar harus ada perintah pengadilan, bukan perintah si A atau si B. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan Singapura ditangkap KRI Kujang 642 Koarmada RI di perairan Nongsa, Batam, saat berlayar dari Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung.

Kapal kemudian dibawa ke Markas Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan kapal tersebut memicu protes dari pihak eksportir yang menilai seluruh dokumen pengiriman telah lengkap dan sah.

Persoalan itu sempat dibahas dalam rapat di Markas Kodaeral IV Batam pada Jumat (22/5/2026), yang dihadiri perwakilan eksportir, pihak ekspedisi kapal, KSOP, Sucofindo, serta kuasa hukum perusahaan.

Dalam rapat tersebut, suasana sempat memanas ketika Satgas Trisakti mempertanyakan matinya sistem Automatic Identification System (AIS) pada Kapal Capricorn selama pelayaran.

Satgas menduga sistem AIS sengaja dimatikan untuk menghindari pengawasan.

Namun pihak kapal membantah tudingan tersebut dan menyebut gangguan AIS bisa terjadi akibat faktor cuaca maupun kendala teknis.

Poltak juga mempertanyakan dasar hukum penangkapan kapal oleh KRI Kujang 642.

“Semua dokumen kapal lengkap, tapi tetap ditahan hanya karena alasan ‘perintah atasan’. Ini ada apa?” katanya.

Baca Juga: Apa Itu Rizz? Bahasa Gaul yang Jadi Simbol Pesona dan Karisma

Sementara itu, Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan, pembongkaran dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen ekspor dan kandungan muatan kontainer.

Ia menyebut langkah tersebut berkaitan dengan dugaan under invoice serta kemungkinan adanya pemalsuan dokumen.

“Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga dilakukan pembongkaran ini,” ujar Berkat.

Satgas Penyelundupan TNI juga mengklaim menemukan ketidaksesuaian kandungan material dalam sejumlah kontainer berdasarkan hasil uji laboratorium.

Namun tudingan tersebut dibantah pihak PT PMM dan ekspedisi kapal yang menegaskan seluruh muatan telah sesuai dokumen dan kadar yang ditetapkan.

“Istilah under invoice itu kalau barang yang dikirim tidak sesuai dengan dokumen. Sementara barang kami sudah sesuai dengan yang tertera,” ujar Regi dari PT PMM.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.