Akurat Logo

Komisi X DPR Soroti Putusan Inkrah Sengketa Akses Jalan yang Belum Dieksekusi

Ayu Rachmaningtyas | 10 Juni 2026, 23:42 WIB
Komisi X DPR Soroti Putusan Inkrah Sengketa Akses Jalan yang Belum Dieksekusi
Ilustrasi sengketa lahan.

AKURAT.CO Komisi X DPR RI menyoroti belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa akses jalan menuju lahan milik warga yang melibatkan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, menegaskan, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa.

“Secara normatif, semua keputusan dari pengadilan itu harus dijalankan,” kata Ledia di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, dalam perkara perdata, pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan pengadilan.

Namun demikian, Komisi X memandang perlu meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) terkait perkembangan dan tindak lanjut penyelesaian perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

Ledia mengatakan pihaknya masih akan mempelajari substansi kasus untuk memahami aspek teknis maupun proses eksekusi yang telah berjalan.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Strategi Besar RI: Swasembada Energi, Hilirisasi, dan Industri Nasional

“Kita akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu. Tetapi kalau ada laporan seperti ini, tentu kita akan mempertanyakan ke Dikti, sudah ada tindak lanjut atau belum,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Komisi X berencana meminta klarifikasi langsung kepada Dikti dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Paling nanti kita akan klarifikasi ke Dikti untuk tahap awal, sambil kita mempelajari kasusnya,” tegasnya.

Sengketa tersebut berkaitan dengan akses jalan menuju lahan milik warga di kawasan Bancarkembar, sekitar kompleks Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed, Purwokerto Utara, Banyumas.

Perjuangan hukum terkait akses jalan itu diketahui telah berlangsung sejak 2004 dan berujung pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

Meski demikian, warga mengaku hingga kini belum memperoleh akses jalan sebagaimana yang diputuskan melalui proses hukum tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.