Pemprov Jakarta Buka Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya dengan Gaji UMR, Ini Syarat dan Caranya

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membuka 2.843 lowongan kerja melalui program padat karya bagi warga ber-KTP Jakarta. Program tersebut disiapkan sebagai bantalan sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak tekanan ekonomi, sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi warga Jakarta.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan Pemprov Jakarta.
Menurutnya, program padat karya tidak hanya bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan sementara, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial bagi warga yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Baca Juga: Usai Empat Tahun Bersama, Persija Jakarta dan Hanif Sjahbandi Resmi Berpisah
"Program padat karya tidak hanya membuka kesempatan kerja, tetapi juga memastikan bantuan ini benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan," kata Chico saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Peserta yang lolos seleksi akan menerima upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp5,7 juta per bulan. Program tersebut dirancang berlangsung selama tiga bulan dan berpeluang diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
"Dengan skema ini, warga tidak hanya memperoleh penghasilan yang layak, tetapi juga kesempatan untuk tetap produktif sambil berkontribusi dalam berbagai pekerjaan yang mendukung pelayanan publik dan pembangunan kota," ujarnya.
Chico menambahkan, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui laman https://www.jakarta.go.id/padat-karya. Syarat utama untuk mengikuti program tersebut adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
"Link pendaftaran program Padat Karya Jakarta dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan Pemprov Jakarta," katanya.
Program padat karya tahun ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan suku dinas dengan kebutuhan tenaga kerja yang beragam.
Baca Juga: Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono Ajak Singapura Kerja Sama Pengembangan Kawasan Perkotaan
Posisi yang dibuka antara lain petugas lalu lintas (flagman), petugas pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO), petugas keamanan, pekerja lapangan, tenaga administrasi, mandor, tukang listrik, kenek, pengawas hingga tenaga tukang gali untuk layanan pengujian sondir.
Pada Dinas Bina Marga misalnya, dibuka lowongan petugas lalu lintas (flagman) dengan masa kerja selama 41 hari, mulai 1 Juli hingga 10 Agustus 2026. Pendaftaran untuk posisi tersebut ditutup pada 25 Juni 2026.
Selain itu, Dinas Bina Marga juga membuka posisi petugas pembangunan JPO yang akan bekerja mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, dengan batas akhir pendaftaran 26 Juni 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






