Akurat Logo

Pemprov Jakarta Raih WTP 9 Kali Berturut-turut, Komisi C DPRD Ingatkan Temuan BPK Harus Diselesaikan

Okto Rizki Alpino | 17 Juni 2026, 21:58 WIB
Pemprov Jakarta Raih WTP 9 Kali Berturut-turut, Komisi C DPRD Ingatkan Temuan BPK Harus Diselesaikan
Komisi C DPRD Jakarta bersama jajaran eksekutif saat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6/2025). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sembilan kali berturut-turut. Hal ini pun menjadi sorotan berbagai pihak.

Anggota Komisi C DPRD Jakarta, August Hamonangan, mengingatkan agar capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan administratif. Namun harus dibarengi dengan penyelesaian menyeluruh atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Dia menyoroti masih adanya sejumlah temuan pemeriksaan yang belum diselesaikan meski telah berulang kali menjadi perhatian, termasuk temuan yang telah berulang sejak 2021.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Raih WTP ke-17 dari BPK

"Ternyata dari rapat kita bersama BUMD, masih banyak temuan LHP yang belum diselesaikan," kata August dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD Jakarta bersama jajaran eksekutif, Rabu (17/6/2025).

Dia mengungkapkan, sejumlah temuan lama masih kembali muncul dalam pembahasan tahun ini. Bahkan, terdapat temuan yang berasal dari hasil pemeriksaan tahun 2021 yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian tuntas.

"Seharusnya semua LHP itu sudah beres," ujarnya.

August menegaskan, penyelesaian temuan BPK tidak boleh berlarut-larut karena menjadi indikator penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Dia meminta jajaran eksekutif dan BUMD segera menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menggantung.

Salah satu persoalan yang disorot adalah piutang antar-BUMD dalam Program Pangan Murah. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam membangun sinergi antarbadan usaha milik daerah.

"Setoran yang diharapkan Food Station belum diselesaikan oleh Pasar Jaya sejak 2021," jelasnya.

Baca Juga: BPKH Kembali Raih Opini WTP, Konsisten Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

Selain itu, terdapat piutang sekitar Rp1 miliar yang telah dihapuskan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun demikian, masih terdapat sisa piutang lainnya yang belum terselesaikan hingga saat ini.

"Bila perlu, kami tekankan selesai tahun ini," tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Tri Waluyo, meminta seluruh BUMD lebih terbuka dalam menjelaskan tindak lanjut atas temuan-temuan yang belum selesai. Dia menilai, keterbukaan diperlukan agar DPRD dapat mengawasi secara efektif proses penyelesaiannya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.