Akurat Logo

Bukan Sengketa Hak, Ini Alasan Kubu Yosef Gugat Pembatalan Perjanjian Harta Gono-Gini di PN Bekasi

Nuzulul Karamah | 27 Juni 2026, 12:28 WIB
Bukan Sengketa Hak, Ini Alasan Kubu Yosef Gugat Pembatalan Perjanjian Harta Gono-Gini di PN Bekasi
Kuasa Hukum Penggugat dari Nusantara Justitia Law Firm, Sahat Maruli Tua Simanullang, S.H.,. Cr: Istimewa

AKURAT.CO Proses persidangan kasus perebutan harta bersama (gono-gini) yang melibatkan Bapak Yosef kembali bergulir.

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi baru saja menggelar agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) untuk meninjau langsung objek perkara yang berlokasi di kawasan Cibubur pada Jumat (26/6/2026) pagi.

​Sidang lapangan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Dr. Istiqomah Berawi, S.H., M.H., serta didampingi dua anggota Majelis Hakim, Uli Purnama, S.H., M.H., dan Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H.

​Ditemui usai mendampingi jalannya pemeriksaan, Kuasa Hukum Penggugat dari Nusantara Justitia Law Firm, Sahat Maruli Tua Simanullang, S.H., memberikan klarifikasi penting mengenai duduk perkara yang sebenarnya agar tidak memicu salah persepsi di masyarakat.

Baca Juga: Kasus Harta Gono-gini Rp90 Miliar Berlarut, Mantan Istri Mengadu ke Kompolnas

​Sahat menegaskan bahwa perkara dengan Nomor: 680/Pdt.G/2025/PNBks ini murni merupakan upaya hukum untuk membatalkan perjanjian pembagian harta yang dinilai merugikan kliennya, bukan perebutan kepemilikan hak.

​"Pihak Penggugat menegaskan bahwa gugatan yang saat ini berjalan bukanlah sengketa hak, melainkan gugatan pembatalan perjanjian pembagian harta bersama (gono-gini). Gugatan ini diajukan karena perjanjian tersebut dinilai cacat hukum dan sangat tidak berkeadilan bagi klien kami, Bapak Yosef. Oleh karena itu, agenda pemeriksaan objek sengketa hari ini dilaksanakan secara khusus untuk membuktikan bahwa objek-objek tersebut benar-benar nyata, ada, dan terbukti keberadaannya sesuai dengan dalil gugatan yang kami ajukan," ujar Sahat Maruli Tua Simanullang, S.H.

​Langkah Pemeriksaan Setempat ini dinilai krusial sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Baca Juga: ​Tepis Hoaks Harta Gana-gini, Rumah yang Ditempati Sarwendah Resmi Dibagi

Kehadiran Majelis Hakim di lapangan bertujuan untuk memverifikasi langsung kondisi fisik, letak, luas, hingga status penguasaan dari deretan aset bernilai ekonomis tinggi yang menjadi objek perkara, mulai dari tanah, rumah tinggal, rumah kontrakan, toko, hingga hotel.

​Pihak Yosef pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketegasan dan profesionalitas Majelis Hakim yang bersedia meninjau lokasi secara langsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Sahat memastikan seluruh aset yang mereka dalilkan dalam gugatan terbukti valid dan nyata keberadaannya.

​Menutup keterangannya, pihak Penggugat menaruh harapan besar pada kredibilitas institusi peradilan yang menangani kasus ini agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.

​"Keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak menjadi harapan utama dalam penyelesaian perkara ini," pungkas Sahat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.