Akurat
Pemprov Sumsel

Kisruh Kepemilikan Apartemen One Umalas Bali Memanas, Pengambilalihan Paksa Oleh PT SUP Bawa-bawa Aparat

Mukodah | 8 Juli 2025, 17:49 WIB
Kisruh Kepemilikan Apartemen One Umalas Bali Memanas, Pengambilalihan Paksa Oleh PT SUP Bawa-bawa Aparat

 

AKURAT.CO Kisruh sengketa kepemilikan proyek Apartemen One Umalas di Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, kian memanas.

Pada Kamis (3/7/2025), Direktur PT SUP, Charles Sirongo Ringo, diduga memaksa masuk ke kantor manajemen dengan dikawal satu peleton personel Brimob Polda Bali.

Kehadiran Charles, dengan membawa anggota Brimob, menuai sorotan karena ia mengklaim masih memiliki hak atas lokasi dan ingin kembali berkantor bersama Budiman Tian, pihak yang saat ini juga terlibat dalam sengketa kepemilikan proyek apartemen tersebut.

Baca Juga: Sengketa Tanah Belum Juga Selesai, Nirina Zubir: Bingung Saya Juga

Kuasa hukum Budiman Tian di Jakarta, Adrianus Henok, menilai langkah tersebut tidak sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, pengambilalihan fisik badan usaha harus dilakukan melalui proses pengadilan dengan disaksikan juru sita dan dikawal oleh aparat kepolisian setempat, serta didukung dengan penetapan eksekusi yang sah dari pengadilan.

"Kalau tidak ada penetapan eksekusi, maka tindakan seperti ini berpotensi melanggar hukum. Kecuali ada konflik terbuka atau keributan di lokasi, baru polisi bisa diminta menjaga situasi. Tapi bukan untuk mengawal pengambilalihan paksa," kata Adrianus kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Ia juga mempertanyakan kehadiran Brimob di lokasi yang telah berlangsung selama beberapa hari.

Baca Juga: DPR Jadwalkan Pemanggilan Menteri ATR Soal Sengketa Pulau, Dorong Penggalian Digitalisasi Arsip dan Data Kepemilikan

"Kami sudah melaporkan Dansat Brimob Bali ke Divisi Propam Mabes Polri siang tadi. Ini penting demi menjaga marwah institusi Polri," tambahnya.

Ketegangan pun sempat terjadi di lapangan. Pihak PT SUP dilaporkan menutup akses jalan menuju proyek dengan papan tripleks dan diduga meminta Brimob untuk menjaga lokasi serta mencegah pihak lain masuk ke area kantor One Umalas.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, salah satu petugas Brimob mengaku bahwa mereka diminta oleh PT SUP untuk mengamankan lokasi sekaligus mengawal pengambilalihan kantor.

Baca Juga: Tak Ingin Seperti 4 Pulau Aceh, Kemendagri Terjun Langsung Selesaikan Sengketa Pulau di Trenggalek

Aksi ini pun memicu saling dorong dan tarik-menarik antar kelompok di lokasi.

Sengketa proyek apartemen ini bermula dari saling klaim kepemilikan antara PT SUP dan Budiman Tian selaku pemilik lahan.

Proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda sidang gugatan pembatalan kerja sama antara kedua belah pihak, yang teregister dalam perkara Nomor 805/Pdt.G/2025/PN Dps.

Sidang pada Senin (7/7/2025) dijadwalkan menguji dugaan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama tersebut. Namun, pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir.

Baca Juga: Sengketa AJB Gallery West Residences: DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Turun Tangan!

Adrianus Henok, dari kantor hukum Agus Widjajanto & Partners, yang juga dikenal sebagai pengacara tetap Tommy Soeharto, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai prinsip negara hukum.

"Kita bukan negara kekuasaan. Semua harus berjalan sesuai etika dan koridor hukum," tegasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK