Mandat UU Badan Pertanahan Aceh Belum Jalan, DPR Minta Klarifikasi Kemendagri

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti belum terealisasinya mandat pembentukan Badan Pertanahan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Hal itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Banda Aceh, Provinsi NAD, Rabu (17/6/2026).
Khozin menjelaskan, kunjungan spesifik Komisi II kali ini difokuskan pada dua hal utama. Pertama, melihat implementasi undang-undang yang mengatur daerah khusus dan daerah istimewa.
Kedua, mendalami pelaksanaan kekhususan daerah yang berkorelasi langsung dengan bidang pertanahan.
Menurutnya, pembahasan mengenai pertanahan menjadi penting karena Aceh memiliki kekhususan tersendiri dalam tata kelola pemerintahan. Kekhususan tersebut tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan pemerintahan daerah, tetapi juga mencakup urusan pertanahan yang telah memperoleh mandat dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
"Dari diskusi tadi, kita banyak menerima aspirasi dan masukan terkait dengan bagaimana kekhususan Aceh dalam bidang pertanahan. Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh ada mandat terkait dengan terbentuknya badan pertanahan," ujar Khozin usai pertemuan.
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Komisi II DPR RI turut menghadirkan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik dari tingkat wilayah maupun kepala kantor pertanahan kabupaten/kota. Kehadiran unsur BPN diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan kebijakan pertanahan di Aceh, termasuk hambatan yang masih dihadapi di lapangan.
Pria yang kerap disapa Gus Khozin itu menyayangkan, hingga saat ini mandat pembentukan Badan Pertanahan Aceh belum berjalan secara konkret. Padahal, menurutnya, dasar hukum pembentukan badan tersebut telah tersedia, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan presiden. Namun, implementasinya masih tertahan karena belum adanya tindak lanjut yang memadai dari pemerintah pusat.
"Walaupun undang-undangnya sudah ada, perpresnya sudah ada, tapi masih belum ada tindak lanjut. Ini sudah berjalan sekian tahun," tegasnya.
Politisi Fraksi PKB itu menilai, belum terealisasinya Badan Pertanahan Aceh menunjukkan adanya pekerjaan rumah dalam pelaksanaan kekhususan Aceh. Menurutnya, mandat undang-undang seharusnya tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan harus diwujudkan dalam kelembagaan yang dapat menjalankan kewenangan secara efektif.
Khozin menyebut, salah satu persoalan yang masih menjadi hambatan berkaitan dengan fasilitasi qanun sebagai tindak lanjut pengaturan kekhususan Aceh di bidang pertanahan. Ia menyampaikan, qanun tersebut telah ditetapkan di daerah, tetapi masih membutuhkan proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Mandatnya memang ada, tapi wujudnya saat ini masih belum. Karena masih menunggu persetujuan fasilitasi qanun. Perdanya sudah ditetapkan, tapi oleh Kementerian Dalam Negeri masih belum direkomendasi," jelasnya.
Karena itu, Komisi II DPR RI akan meminta klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait belum selesainya proses fasilitasi tersebut. Khozin menegaskan, Komisi II perlu mengetahui secara jelas apa yang menjadi kendala sehingga pembentukan Badan Pertanahan Aceh belum dapat direalisasikan.
"Nanti kita akan tanyakan dan klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri, apa masalahnya. Kenapa fasilitasi itu tidak segera dilakukan," ujarnya.
Khozin menegaskan, hambatan administratif tidak boleh membuat mandat undang-undang terus tertunda. Terlebih, pembentukan Badan Pertanahan Aceh merupakan bagian dari pelaksanaan kekhususan Aceh yang telah diberikan oleh negara melalui undang-undang.
"Ini menjadi catatan bagi Komisi II. Mandat undang-undang harus dijalankan, apalagi kalau berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kekhususan Aceh," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





