ASN Kukar Terima Honor Rp9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR, Eka Widodo, meminta Kementerian Dalam Negeri segera menginvestigasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kejanggalan pencairan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Temuan BPK mengungkap adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Menurutnya, temuan tersebut merupakan indikasi serius yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh .
"Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap temuan ini. Perlu ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah," jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Legislator dari Fraksi PKB ini juga menegaskan bahwa hasil investigasi harus mampu mengungkap akar persoalan, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pencairan anggaran. Menurutnya, setiap indikasi pelanggaran yang merugikan keuangan negara harus ditindak secara tegas.
"Jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau tindakan fraud yang merugikan keuangan negara, maka para pelaku harus dijerat dengan pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan uang rakyat," katanya.
Eka menambahkan, kasus di Kutai Kartanegara perlu menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan dan sistem pengawasan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan serupa.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia menegaskan Komisi II DPR akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari praktik penyelewengan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 3Link dan Cara Cek Hasil Pengumuman OSN 2026 Jenjang SD dan SMP, Cek Sekarang!
- 4Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 5Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 6Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 7KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 8Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 9Komisi II DPR Belum Bahas Syarat Capres Harus Diusung Tiga Parpol Parlemen
- 10Pimpinan DPR Kumpulkan DEN, BI, Kemenkeu hingga ESDM Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi




