Kemendagri Diminta Percepat Sosialisasi Batas Kewenangan Pemda dalam Raperda DKJ

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri diminta mempercepat sosialisasi terkait batas kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sosialisasi diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai koridor hukum penyusunan Raperda DKJ. Sebab aturan tersebut tidak hanya perlu diketahui, tetapi juga dipahami bersama oleh anggota Bapemperda maupun organisasi perangkat daerah (SKPD).
"Saya pikir ini satu hal yang perlu bukan sekedar diketahui, tapi dipahami bersama oleh semua, bukan sekedar dari anggota Bapemperda tetapi juga SKPD," ujar Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jakarta, Ismail, di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: KPU Jakarta: UU DKJ Berpotensi Kurangi Kursi DPRD dari 106 Jadi 100
Dia menjelaskan, terdapat 15 urusan kewenangan khusus Jakarta yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Karena itu, diperlukan batas kewenangan yang jelas agar pembahasan Raperda tidak menyalahi aturan.
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, kewenangan khusus tersebut meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan.
Selain itu, kewenangan juga mencakup bidang kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pendaftaran Anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2026-2029 Resmi Dibuka!
Ismail mengusulkan agar sosialisasi dilakukan secara khusus terkait aturan pembatasan dalam penyusunan Raperda DKJ. Dengan demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki paradigma yang sama sebelum pembahasan draf dilakukan lebih mendalam.
Dia menegaskan, DPRD Jakarta tetap berkomitmen mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait status kekhususan Jakarta.
"Adanya sosialisasi itu, kita bisa melihat secara utuh mana yang bisa kita perjuangkan sebagai bagian dari kekhususan Jakarta dan mana yang memang sudah given, tidak bisa diotak-atik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








