Akurat Logo

Kemendagri Diminta Percepat Sosialisasi Batas Kewenangan Pemda dalam Raperda DKJ

Okto Rizki Alpino | 7 Mei 2026, 23:13 WIB
Kemendagri Diminta Percepat Sosialisasi Batas Kewenangan Pemda dalam Raperda DKJ
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jakarta, Ismail. (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri diminta mempercepat sosialisasi terkait batas kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Sosialisasi diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai koridor hukum penyusunan Raperda DKJ. Sebab aturan tersebut tidak hanya perlu diketahui, tetapi juga dipahami bersama oleh anggota Bapemperda maupun organisasi perangkat daerah (SKPD).

"Saya pikir ini satu hal yang perlu bukan sekedar diketahui, tapi dipahami bersama oleh semua, bukan sekedar dari anggota Bapemperda tetapi juga SKPD," ujar Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jakarta, Ismail, di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: KPU Jakarta: UU DKJ Berpotensi Kurangi Kursi DPRD dari 106 Jadi 100

Dia menjelaskan, terdapat 15 urusan kewenangan khusus Jakarta yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Karena itu, diperlukan batas kewenangan yang jelas agar pembahasan Raperda tidak menyalahi aturan.

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, kewenangan khusus tersebut meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan.

Selain itu, kewenangan juga mencakup bidang kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pendaftaran Anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2026-2029 Resmi Dibuka!

Ismail mengusulkan agar sosialisasi dilakukan secara khusus terkait aturan pembatasan dalam penyusunan Raperda DKJ. Dengan demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki paradigma yang sama sebelum pembahasan draf dilakukan lebih mendalam.

Dia menegaskan, DPRD Jakarta tetap berkomitmen mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait status kekhususan Jakarta.

"Adanya sosialisasi itu, kita bisa melihat secara utuh mana yang bisa kita perjuangkan sebagai bagian dari kekhususan Jakarta dan mana yang memang sudah given, tidak bisa diotak-atik," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.