Akurat Logo

Daftar Lengkap Daerah yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Dani Zahra | 9 Juli 2026, 19:00 WIB
Daftar Lengkap Daerah yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026
Ilustrasi, pajak kendaraan. (AI)

AKURAT.CO Pemilik kendaraan yang belum sempat membayar pajak masih memiliki kesempatan untuk menghemat biaya.

Sejumlah pemerintah daerah masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa dibebani denda, bahkan di beberapa wilayah disertai potongan pajak dan pembebasan biaya tambahan.

Baca Juga: Purbaya dan Said Iqbal Bahas Aturan Pajak JHT

Setiap provinsi menawarkan insentif yang berbeda. Ada yang menghapus denda keterlambatan, memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membebaskan pajak progresif, hingga meringankan biaya balik nama kendaraan.

Berikut wilayah yang masih menyediakan program tersebut:

- Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 5 persen hingga 31 Desember 2026.

- Bali menawarkan potongan PKB hingga 9 persen sesuai kapasitas mesin kendaraan.

- Bengkulu menghapus denda dan tunggakan tertentu hingga 31 Agustus 2026.

- Papua Barat memberikan diskon PKB, keringanan BBNKB, serta insentif lainnya sampai 31 Oktober 2026.

- Maluku membebaskan denda PKB dan SWDKLLJ hingga akhir Agustus 2026.

- Kalimantan Tengah masih menjalankan program penghapusan denda sampai 22 Juli 2026.

- Lampung memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan sebagian tunggakan hingga bebas pajak progresif sampai 31 Agustus 2026.

- Sumatera Selatan menghapus pajak progresif bagi kendaraan kedua dan seterusnya.

- Sumatera Utara memberikan potongan denda pajak kendaraan hingga 57 persen.

- DKI Jakarta membebaskan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026.

Baca Juga: 9 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Cek Jadwal dan Jenis Keringanannya

Program ini bisa dimanfaatkan untuk mengurangi beban pembayaran pajak kendaraan.

Namun, karena masa berlaku dan jenis keringanan berbeda di setiap daerah, masyarakat disarankan segera mengecek informasi di Samsat setempat sebelum program berakhir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Dani Zahra
Reporter
Dani Zahra
Dani Zahra