Gugur dalam Kebakaran Kramat Jati, Andriyono Diberi Kenaikan Pangkat Luar Biasa

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan penghargaan anumerta berupa kenaikan pangkat luar biasa, sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian Kepala Regu Pemadam Kebakaran Sektor Cipayung, Andriyono, yang gugur saat memadamkan kebakaran di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain memberikan kenaikan pangkat, Pemprov Jakarta juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari PT Taspen senilai Rp344.161.500 kepada keluarga almarhum Andriyono.
Sekretaris Daerah Jakarta, Uus Kuswanto, yang mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum. Kepergian Andriyono bukan hanya menjadi kehilangan bagi keluarga, tetapi juga bagi seluruh jajaran Pemprov Jakarta.
Baca Juga: Petugas Damkar Gugur dalam Kebakaran Kramat Jati, Pemprov Jakarta Pastikan Sanksi Tegas Pelaku
"Atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta, mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. InsyaAllah almarhum merupakan orang yang terbaik dan ditempatkan di sisi terbaik Allah SWT," kata Uus, di Balai Kota Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dia menegaskan, almarhum dikenal sebagai personel yang memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas kemanusiaan. Petugas pemadam kebakaran selalu berada di garis depan dalam setiap musibah, sehingga pengabdian mereka patut mendapat penghormatan.
"Almarhum Bapak Andriyono adalah salah satu personel yang telah memberikan dedikasi luar biasa. Dalam setiap musibah, Damkar selalu berada di barisan terdepan. Karena itu, bukan hanya keluarga yang merasa kehilangan, tetapi seluruh jajaran Pemprov Jakarta juga merasakan duka yang sama," ujarnya.
Selain menyerahkan santunan dari PT Taspen kepada ahli waris, Pemprov Jakarta juga memberikan penghargaan anumerta berupa kenaikan pangkat luar biasa dari Penata Muda Tingkat I (III/a) menjadi Penata (III/b). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa, pengabdian, dan dedikasi almarhum selama bertugas melayani masyarakat.
Uus memastikan pemerintah daerah akan terus memberikan perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan. Dia meminta jajaran Dinas Gulkarmat untuk mendampingi keluarga almarhum dan memastikan seluruh hak yang menjadi kewajibannya dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Baca Juga: Krisis Kebakaran Hutan di Eropa: 2 Helikopter Pemadam Bertabrakan di Yunani
"Saya meminta jajaran Dinas Gulkarmat terus memberikan perhatian kepada keluarga almarhum. Selain santunan yang telah diberikan, Pemprov Jakarta juga akan memberikan dukungan sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki. Keluarga almarhum merupakan bagian dari keluarga besar Pemprov Jakarta yang harus terus kita perhatikan," katanya.
Penghargaan anumerta yang diberikan merupakan bentuk penghormatan negara dan pemerintah daerah atas pengabdian seorang aparatur sipil negara yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab hingga akhir hayat.
"Melalui penghargaan ini, kami ingin memberikan penghormatan atas dedikasi almarhum selama mengabdi di lingkungan Pemprov Jakarta. Kami juga akan memenuhi hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Uus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







