Akurat Logo

Kepala SPPG Jayapura Dicopot, BGN Temukan Dugaan Pelanggaran SOP pada Kasus Keracunan MBG

Ayu Rachmaningtyas | 6 Agustus 2026, 21:58 WIB
Kepala SPPG Jayapura Dicopot, BGN Temukan Dugaan Pelanggaran SOP pada Kasus Keracunan MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono.

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jayapura, Papua, menyusul kasus keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pencopotan dilakukan setelah hasil pemeriksaan awal menemukan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyediaan dan distribusi makanan.

"Sudah, sudah kita copot. Sudah dicopot? Oh sudah dicopot? Sudah dicopot," kata Sudaryono usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (6/8/2026).

Sudaryono menegaskan BGN tidak akan mentoleransi kasus keracunan dalam program MBG. Berdasarkan investigasi awal, ditemukan makanan dimasak terlalu dini hingga didistribusikan melebihi batas waktu yang ditetapkan.

"Yang keracunan ini di Papua. Intinya kita tidak ingin ada keracunan. Kita tidak bicara statistika, tapi kita bicara tidak boleh. Keracunan itu tidak boleh," tegasnya.

Ia menjelaskan, hasil pengecekan menunjukkan makanan mulai dimasak sejak pukul 19.00 pada hari sebelumnya dan baru disajikan kepada siswa sekitar pukul 11.00 keesokan harinya.

Selain itu, BGN menerima laporan bahwa sebagian makanan sudah dalam kondisi rusak saat didistribusikan. Pihaknya juga masih memverifikasi informasi mengenai siswa yang membawa pulang makanan MBG untuk dikonsumsi beberapa jam kemudian.

"Masaknya dimulai jam 7 malam hari sebelumnya, kemudian diberikan sekitar jam 11 siang. Ada juga laporan yang masih kami validasi bahwa ada anak yang membawa pulang MBG-nya," ujar Sudaryono.

Menurutnya, makanan MBG tidak menggunakan bahan pengawet sehingga harus segera dikonsumsi.

Baca Juga: Kepala BGN: Sertifikat Higienis Syarat Mutlak bagi SPPG

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.