Akurat Logo

Tak Cukup Kelengkapan Administrasi, Pemeriksaan Gedung di Jakarta Harus Mencakup Kesiapan Mitigasi Bencana

Okto Rizki Alpino | 1 September 2026, 23:58 WIB
Tak Cukup Kelengkapan Administrasi, Pemeriksaan Gedung di Jakarta Harus Mencakup Kesiapan Mitigasi Bencana
Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Yuke Yurike. - Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Komisi D DPRD Jakarta menduga masih banyak gedung di Jakarta yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Diketahui, 23 bangunan telah diberikan peringatan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP).

untuk itu, Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Yuke Yurike, menilai pemeriksaan bangunan yang belum memiliki SLF perlu dilakukan secara rutin.

"Saya apresiasi dengan apa yang sudah dilakukan CKTRP. Ini sebetulnya memang harus rutin. Saya yakin kalau ditelaah betul, bukan cuma 23 yang belum punya SLF, pasti masih banyak," kata Yuke, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Relokasi Pedagang Ikan Subuh Kramat Jati, Pramono Gratiskan Retribusi Selama Enam Bulan

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar kelengkapan administrasi bangunan. Dia mendorong Dinas CTKRP untuk memastikan kondisi teknis gedung, serta kesiapan sarana mitigasi bencana dan sistem keselamatan kebakaran.

"Pemeriksaan harus mencakup kondisi teknis bangunan dan kesiapan sarana mitigasi bencana hingga sistem keselamatan kebakaran," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Jalan Licin hingga Sebabkan Kecelakaan, Pedagang Ikan Subuh Kramat Jati Mulai Direlokasi

Yuke juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerapkan sanksi secara konsisten terhadap pemilik atau pengelola bangunan yang melanggar ketentuan. Penegakan sanksi diperlukan untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah pelanggaran pada pembangunan gedung baru.

"Penerapan sanksi secara konsisten juga penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran pada pembangunan gedung baru," kata dia.

Yuke menilai, kepatuhan terhadap aturan bangunan akan meningkat jika pemerintah tegas dalam menindak pelanggaran. "Kalau sanksi ditegakkan, pastinya tidak ada yang berani melanggar lagi," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.