Akurat Logo

Pemprov Jabar Harap Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat Segera Diberikan untuk Tutupi Defisit Anggaran

Okto Rizki Alpino | 15 September 2026, 19:51 WIB
Pemprov Jabar Harap Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat Segera Diberikan untuk Tutupi Defisit Anggaran
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut defisit APBD Jabar 2026 bisa ditekan menjadi Rp3,4 triliun. - Foto: Humas Pemprov Jabar

AKURAT.CO Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengoreksi proyeksi awal potensi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat 2026 yang mencapai Rp5,7 triliun.

Menurut Dedi, setelah dilakukan rekonsiliasi, potensi defisit APBD Jabar 2026 nilainya lebih kecil yaitu Rp3,4 triliun.

Adanya potensi defisit itu disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya dana bagi hasil pajak pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum dibayar sejak 2023 hingga 2026.

Faktor lainnya yakni cukai rokok tahun ini yang tidak tercapai. Selain juga mobil listrik yang tidak dipungut pajak kendaraan bermotor.

"Akhirnya dari Rp5,7 triliun itu defisitnya bisa ditekan menjadi Rp3,4 triliun," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, kepada Akurat.co Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, KDM Berencana Lakukan Penggabungan Sejumlah OPD

Defisit juga disebabkan karena pelaksanaan pembangunan secara masif hingga menjangkau di pelosok Jawa Barat.

Potensi defisit Rp3,4 triliun ini akan diatasi dengan mengajukan pinjaman uang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang merupakan perusahaan pengelolaan keuangan di bawah Kementerian Keuangan.

Pembayaran utang akan menggunakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

"Kita ajukan pinjaman ke PT SMI dan yang bayarnya Kementerian Keuangan karena kita punya tagihan (piutang)," kata Dedi.

Rencana mengajukan pinjaman itu pun masih pada tahap pertimbangan karena perlu terlebih dahulu melihat kemampuan keuangan Pemprov Jabar. Apabila kas pemprov masih cukup, maka pinjaman belum tentu diajukan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.