Panduan Lengkap Puasa Ramadan bagi Ibu Menyusui: Niat, Hukum, Serta Qadha atau Fidyah

AKURAT.CO Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah dan dinantikan oleh umat muslim di seluruh dunia.
Di bulan ini, setiap muslim yang memenuhi syarat diwajibkan menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Namun, bagi ibu menyusui, muncul pertanyaan penting: apakah tetap wajib berpuasa, dan bagaimana niat puasa Ramadan bagi ibu menyusui?
Kondisi menyusui membuat kebutuhan nutrisi dan cairan seorang ibu meningkat dibandingkan biasanya. Di sisi lain, ibu tetap ingin menjalankan kewajiban ibadah dengan maksimal.
Oleh karena itu, penting memahami hukum puasa bagi ibu menyusui, bacaan niatnya, serta pertimbangan kesehatan agar ibadah tetap sah dan kondisi ibu serta bayi tetap terjaga.
Hukum Puasa Ramadan bagi Ibu Menyusui
Dalam Islam, ibu menyusui termasuk golongan yang mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam menjalankan puasa Ramadan.
Jika seorang ibu khawatir puasa dapat membahayakan kesehatannya atau berdampak pada kondisi bayinya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun, jika ibu menyusui merasa mampu dan tidak ada gangguan kesehatan baik pada dirinya maupun bayinya, maka ia tetap boleh menjalankan puasa seperti biasa.
Intinya, hukum puasa bagi ibu menyusui bergantung pada kondisi fisik dan dampaknya terhadap produksi ASI serta kesehatan bayi.
Jika ibu memutuskan tidak berpuasa karena alasan kesehatan, maka ia memiliki kewajiban untuk menggantinya di kemudian hari (qadha) atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan syariat, tergantung pada kondisi dan pendapat ulama yang diikuti.
Niat Puasa Ramadan bagi Ibu Menyusui
Pada dasarnya, niat puasa Ramadan bagi ibu menyusui sama seperti niat puasa Ramadan pada umumnya.
Tidak ada bacaan niat khusus yang berbeda hanya karena status menyusui.
Niat cukup dilakukan di dalam hati sebelum waktu Subuh sebagai bentuk tekad untuk menjalankan puasa karena Allah SWT. Meski tidak wajib dilafalkan, berikut bacaan niat puasa Ramadan yang umum dibaca:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Yang terpenting adalah adanya kesungguhan hati untuk berpuasa. Jika di tengah hari ibu merasa tidak kuat dan khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya, maka ia diperbolehkan membatalkan puasa.
Pertimbangan Kesehatan bagi Ibu Menyusui Saat Puasa
Sebelum memutuskan berpuasa, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh ibu menyusui:
1. Kecukupan Cairan
Produksi ASI sangat bergantung pada asupan cairan. Pastikan kebutuhan cairan tercukupi saat sahur dan berbuka untuk mencegah dehidrasi.
2. Asupan Nutrisi Seimbang
Ibu menyusui membutuhkan tambahan kalori untuk mendukung produksi ASI.
Konsumsi makanan bergizi saat sahur dan berbuka seperti protein, karbohidrat kompleks, sayur, buah, serta lemak sehat sangat dianjurkan.
3. Perhatikan Produksi ASI
Jika selama puasa produksi ASI menurun drastis dan bayi tampak rewel atau kurang mendapatkan asupan, sebaiknya pertimbangkan kembali untuk melanjutkan puasa.
4. Kondisi Kesehatan Ibu
Ibu dengan kondisi medis tertentu seperti anemia, tekanan darah rendah, diabetes, atau mudah lemas sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga medis sebelum berpuasa.
Kapan Ibu Menyusui Sebaiknya Tidak Berpuasa?
Ibu menyusui disarankan untuk tidak berpuasa apabila mengalami:
- Dehidrasi berat
- Pusing atau lemas berlebihan
- Penurunan berat badan drastis
- Produksi ASI menurun signifikan
- Bayi menunjukkan tanda kurang asupan.
Dalam kondisi tersebut, kesehatan ibu dan bayi harus menjadi prioritas utama. Islam memberikan kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.
Qadha atau Fidyah bagi Ibu Menyusui
Jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya, maka ia wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadan (qadha) saat kondisi sudah memungkinkan.
Dalam beberapa pendapat ulama, jika ketidakmampuan berpuasa berlangsung terus-menerus dan tidak memungkinkan untuk qadha, maka dapat diganti dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Untuk memastikan kewajiban yang harus dijalankan, ibu dapat berkonsultasi dengan ustaz atau ahli fikih agar sesuai dengan keyakinan dan mazhab yang dianut.
Niat puasa Ramadan bagi ibu menyusui tidak berbeda dengan Muslim lainnya, cukup dilakukan di dalam hati sebelum Subuh sebagai bentuk tekad menjalankan ibadah karena Allah SWT.
Ibu menyusui boleh berpuasa selama kondisi kesehatan dirinya dan bayinya tetap terjaga.
Namun, jika puasa berisiko menimbulkan gangguan kesehatan atau memengaruhi produksi ASI, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari atau membayar fidyah sesuai ketentuan. Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah dan keselamatan ibu serta buah hati.
Laporan: Vania Tri Yuniar/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









