Akurat
Pemprov Sumsel

Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Fikih: Keringanan, Qadha, dan Ketentuan Penggantiannya

Redaksi Akurat | 10 Februari 2026, 23:51 WIB
Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Fikih: Keringanan, Qadha, dan Ketentuan Penggantiannya

AKURAT.CO Bulan Ramadan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah, termasuk menjalankan puasa wajib. Namun, tidak semua orang dapat menjalani puasa dalam kondisi yang sama.

Salah satu kelompok yang sering menghadapi dilema adalah ibu menyusui.

Di satu sisi, ada keinginan untuk tetap menjalankan ibadah puasa seperti muslim lainnya, tetapi di sisi lain muncul kekhawatiran terhadap kesehatan diri sendiri dan kecukupan ASI bagi bayi.

Dalam kajian fikih, kondisi ibu menyusui telah dibahas secara khusus.

Islam memberikan ruang keringanan bagi mereka, sekaligus mengatur ketentuan penggantian ibadah puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Apakah Ibu Menyusui Boleh Puasa Ramadhan? Baca Ini Sebelum Memutuskan

Keringanan Puasa bagi Ibu Menyusui dalam Perspektif Fikih

Dalam hukum Islam, puasa Ramadan wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat, seperti baligh, berakal, dan mampu menjalankannya.

Namun, syariat juga memberikan keringanan bagi orang yang berada dalam kondisi tertentu, termasuk ibu menyusui.

Ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila terdapat kekhawatiran terhadap kesehatan dirinya atau kondisi bayi yang disusui. Kekhawatiran ini biasanya berkaitan dengan potensi berkurangnya produksi ASI, kelelahan fisik, hingga risiko kesehatan yang dapat memengaruhi proses menyusui.

Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan keselamatan ibu dan anak sebagai hal yang utama. Puasa tetap merupakan kewajiban, tetapi pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi yang dialami.

Situasi yang Membolehkan Ibu Menyusui Tidak Berpuasa

Dalam praktiknya, tidak semua ibu menyusui harus meninggalkan puasa. Keputusan biasanya bergantung pada kondisi fisik ibu dan kebutuhan bayi.

Jika ibu merasa kuat, produksi ASI tetap stabil, serta tidak muncul gangguan kesehatan, maka puasa tetap diperbolehkan untuk dijalankan.

Sebaliknya, ibu menyusui dianjurkan untuk tidak berpuasa apabila mengalami tanda-tanda tubuh tidak mampu menjalani puasa, seperti dehidrasi, kelelahan berlebihan, atau menurunnya kualitas dan jumlah ASI yang berdampak pada kebutuhan nutrisi bayi.

Kondisi bayi juga menjadi pertimbangan penting, terutama jika bayi masih bergantung sepenuhnya pada ASI.

Baca Juga: Empat Makanan dan Minuman Ini Dilarang Dikonsumsi Ibu Menyusui

Ketentuan Qadha bagi Ibu Menyusui

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah puasa yang ditinggalkan ibu menyusui bisa diganti di hari lain.

Dalam fikih, puasa yang tidak dilaksanakan karena kondisi menyusui tetap dapat diganti melalui qadha setelah Ramadan berakhir dan ketika kondisi ibu sudah memungkinkan.

Qadha dilakukan dengan jumlah hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Ketentuan ini berlaku apabila alasan tidak berpuasa berkaitan dengan kondisi ibu yang tidak mampu menjalani puasa.

Perbedaan Pendapat tentang Kewajiban Fidyah

Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban tambahan selain qadha.

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan bayi, maka selain mengganti puasa, dia juga dianjurkan memberikan fidyah sebagai bentuk pengganti.

Namun, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa qadha saja sudah mencukupi tanpa kewajiban fidyah. Perbedaan pandangan ini muncul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap kondisi yang dialami ibu menyusui.

Dalam praktiknya, banyak ulama menganjurkan agar ibu menyusui menyesuaikan dengan pandangan fikih yang diyakini dan kondisi pribadi masing-masing.

Batasan Waktu Mengganti Puasa

Puasa yang ditinggalkan oleh ibu menyusui sebaiknya segera diganti ketika kondisi tubuh telah kembali stabil dan aktivitas menyusui tidak lagi terganggu.

Penggantian puasa tidak harus dilakukan sekaligus, melainkan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan.

Namun, penundaan qadha hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat dapat menimbulkan konsekuensi tambahan, seperti kewajiban fidyah menurut sebagian pendapat ulama. Karena itu, perencanaan waktu qadha menjadi hal yang perlu diperhatikan sejak awal.

Pertimbangan Kesehatan dalam Pelaksanaan Puasa

Selain ketentuan fikih, kondisi kesehatan ibu dan bayi juga menjadi pertimbangan penting dalam menjalankan puasa.

Menyusui membutuhkan energi dan cairan yang cukup agar produksi ASI tetap optimal.

Ibu menyusui yang memilih berpuasa dianjurkan menjaga asupan nutrisi saat sahur dan berbuka.

Makanan bergizi seimbang, cairan yang cukup, serta istirahat yang memadai menjadi faktor penting untuk menjaga stamina tubuh.

Selain itu, ibu perlu memperhatikan tanda-tanda bahwa tubuh membutuhkan istirahat, seperti pusing, tubuh terasa sangat lemah, atau bayi menunjukkan tanda kekurangan ASI.

Dalam kondisi tersebut, membatalkan puasa menjadi pilihan yang diperbolehkan demi menjaga keselamatan.

Menjalankan Ibadah dengan Prinsip Kemudahan

Islam dikenal sebagai agama yang memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah. Prinsip ini juga berlaku dalam aturan puasa bagi ibu menyusui.

Kewajiban puasa tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan sebagai sarana meningkatkan ketakwaan dengan tetap memperhatikan kemampuan setiap individu.

Bagi ibu menyusui, keputusan untuk berpuasa atau menundanya merupakan bentuk tanggung jawab yang harus dipertimbangkan secara matang.

Setiap kondisi memiliki ketentuan yang telah diatur dalam fikih, sehingga ibu tidak perlu merasa bersalah apabila harus menunda puasa demi kesehatan dirinya dan bayi.

Dalam fikih Islam, ibu menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa apabila terdapat kekhawatiran terhadap kesehatan diri sendiri atau bayi.

Puasa yang ditinggalkan tetap sah untuk diganti di hari lain melalui qadha. Dalam kondisi tertentu, sebagian pendapat ulama juga menganjurkan pembayaran fidyah sebagai pelengkap.

Mutiara MY (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.