Akurat
Pemprov Sumsel

Tok! DPR Amerika Serikat Mewajibkan Joe Biden Kirim Senjata Bantuan ke Israel

Sulthony Hasanuddin | 17 Mei 2024, 17:00 WIB
Tok! DPR Amerika Serikat Mewajibkan Joe Biden Kirim Senjata Bantuan ke Israel

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat yang dipimpin Partai Republik pada Kamis kemarin mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang akan memaksa Presiden Joe Biden mengirimkan senjata ke Israel.

Hal tersebut dilakukan ketika Partai Republik meningkatkan tekanan terhadap Joe Biden atas cara dia menangani perang antara Israel dan Hamas di Gaza.

Nantinya RUU tersebut akan mencegah Biden untuk menahan, menghentikan, atau membatalkan pengiriman senjata yang telah disetujui oleh Kongres dari Amerika Serikat ke Israel.

Baca Juga: Menteri Pertahanan Israel Menuntut Kejelasan Pasca Perang Gaza, Perpecahan di Kabinet Netanyahu Semakin Terungkap

Mewajibkan pengiriman senjata apapun yang telah ditahan ke Israel dalam waktu 15 hari senjak undang-undang tersebut disahkan.

Undang-undang Dukungan Bantuan Keamanan Israel disetujui oleh 224 suara dengan banding 187, sebagian besar berdasarkan garis partai.

16 anggota Partai Demokrat bergabung dengan sebagian besar anggota Partai Republik untuk memberikan suara setuju, dengan sebagian besar anggota Partai Demokrrat menentang langkah tersebut.

Baca Juga: Heru Budi Hartono Ingatkan Satpol PP Jadi Garda Terdepan Jaga Ketertiban Pilkada 2024

Anggota Partai Demokrat mengatakan bahwa RUU tersebut akan menjadi pembatasan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap otoritas eksekutif dan kebijaksanaan administratif Presiden Biden untuk menerapkan kebijakan luar negeri AS.

Sementara Partai Republik menuduh Biden berpaling dari Israel setelah menghadapi protes pro-Palestina yang meluas.

"Ini adalah keputusan yang membawa bencana dengan implikasi global. Ini jelas dilakukan sebagai perhitungan politik, dan kita tidak bisa membiarkannya begitu saja," kata Ketua DPR dari Partai Republik, Mike Johnso saat konferensi pers dikutip Jumat (17/5/2024).

Undang-undang tersebut akan memotong beberapa dana dari beberapa entitas cabang eksklusif utama, termasuk Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, dan Dewan Keamanan Nasional sampai senjata apapun yang ditahan dikirim ke Israel.

Baca Juga: Resmi! FIFA Pilih Brasil Tuan Rumah Piala Dunia Putri 2027

Baru-baru ini, Departemen Luar Negeri AS telah memasukkan paket bantuan senjata senilai USD1 miliar untuk Israel ke dalam proses peninjauan kongres.

Tidak hanya itu, undang-undang DPR juga mencakup pernyataan yang mengecam "keputusan pemerintahan Biden untuk menghentikan sementara transfer senjata tertentu ke Israel".

Mereka lalu menyerukan agar semua transfer senjata ke Israel yang sebelumnya disetujui untuk dilanjutkan dengan cepat.

Baca Juga: Ini Deretan Fakta Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Tahun 2016, Ternyata Kekasihnya Anak Polisi!

Undang-undang tersebut tidak diharapkan untuk menjadi undang-undang, namun pengesahannya menggarisbawahi perpecahan yang mendalam pada tahun pemilu Amerika Serikat atas kampanye Israel.

Sebuah aksi kampanye untuk menghabisi militan Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober, membuat setidaknya 35.272 warga sipil di Gaza terbunuh akibat serangan balas dendam.

Kampanye tersebut juga membuat malnutrisi semakin meluas dan sebagian besar penduduk di Gaza kehilangan tempat tinggal mereka dengan infrastruktur yang hancur.

Baca Juga: Enggak Boleh Tagih Uang Parkir di Minimarket, Pemprov DKI Tawarkan Jukir Liar Ikut Diklat dan Pelatihan 

Israel sendiri merupakan penerima utama bantuan militer AS selama beberapa dekade dan masih akan menerima persenjataan senilai miliaran dollar.

Meskipun terdapat penundaan satu pengiriman bom seberat 907 kg dan 500 pon serta peninjauan ulang pengiriman senjata lainnya oleh pemerintahan Biden.

 

Baca Juga: DPR Diam-diam Kebut RUU MK, Pakar: Jelas Pesanan Kekuasaan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.