Disalahgunakan Lewat Vape, Etomidate Resmi Masuk Daftar Narkoba Kelas C di Singapura

AKURAT.CO Mulai 1 September, pemerintah Singapura akan resmi memasukkan etomidate ke dalam daftar obat terlarang. Obat anestesi yang seharusnya digunakan untuk tindakan medis itu kini banyak disalahgunakan melalui pod vape atau Kpod, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius.
Dari Obat Anestesi Jadi Narkoba
Menteri Kesehatan Ong Ye Kung menjelaskan, etomidate akan direklasifikasi dari Undang-Undang Racun menjadi obat Kelas C berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba (MDA). Langkah ini, kata Ong, dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap maraknya penyalahgunaan vape.
Sebelumnya, etomidate hanya dikategorikan sebagai racun. Itu artinya, pelanggaran hukum terkait penggunaannya memiliki sanksi yang lebih ringan. Namun dengan status baru sebagai narkoba Kelas C, pelanggar bisa dikenai hukuman jauh lebih berat.
Ancaman Hukuman Berat
Bagi mereka yang ketahuan memiliki atau menggunakan etomidate secara ilegal, ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga 20.000 dolar Singapura. Sementara bagi pengedar, hukumannya lebih keras lagi yakni penjara hingga 10 tahun ditambah lima kali cambukan.
Sebagai perbandingan, ketika masih diklasifikasi di bawah Undang-Undang Racun, hukuman maksimal hanya 2 tahun penjara dan denda 10.000 dolar Singapura.
MDA juga mewajibkan pengawasan dan rehabilitasi bagi pecandu. Mereka biasanya harus menjalani program pemulihan di pusat rehabilitasi selama 12 bulan, kecuali mendapat izin pulang lebih awal.
Apa Itu Narkoba Kelas C?
Dalam aturan hukum Singapura, narkoba dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat bahayanya. Kelas C adalah kategori untuk zat yang dianggap berbahaya tetapi tidak seberat narkoba Kelas A atau B.
Beberapa obat lain yang masuk kategori ini adalah stimulan pipradrol dan Erimin-5 (nimetazepam), obat tidur yang punya manfaat medis tapi bisa berbahaya bila disalahgunakan.
Bahaya Etomidate dalam Vape
Secara medis, etomidate seharusnya diberikan lewat suntikan intravena oleh tenaga medis, khususnya untuk kebutuhan anestesi. Namun dalam bentuk cairan vape (Kpod), zat ini justru berbahaya ketika dihirup.
Menurut Ong, sekitar satu dari tiga pod vape yang disita dalam operasi terbaru ditemukan mengandung etomidate. Lebih parah lagi, ada penjual online yang mengklaim cairan ini tidak bisa terdeteksi lewat tes urine, sehingga membuatnya semakin populer di kalangan pengguna vape.
Padahal, menghirup etomidate bisa menimbulkan efek samping serius seperti kejang,
gangguan pernapasan, dan psikosis. Bahkan etomidate sudah dikaitkan dengan beberapa kasus kematian di Singapura.
Pemerintah Singapura Siapkan Langkah Lanjutan
Ong, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Kebijakan Sosial, menegaskan bahwa pemerintah akan mengumumkan detail tambahan mengenai kebijakan e-vaporizer pada 28 Agustus mendatang.
Dengan masuknya etomidate ke dalam daftar narkoba Kelas C, Singapura berharap bisa menekan penyalahgunaan vape berbahaya sekaligus memberikan sinyal tegas bahwa penegakan hukum akan semakin ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







