Singapura Mulai Berlakukan Hukuman Cambuk Wajib untuk Kasus Penipuan Berat

AKURAT.CO Pemerintah Singapura mulai Selasa memberlakukan salah satu kebijakan paling keras dalam penanganan kejahatan penipuan. Melalui undang-undang baru yang resmi berlaku, pelaku penipuan dalam kasus berat kini dapat dijatuhi hukuman cambuk wajib hingga 24 kali.
Kebijakan tersebut diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran otoritas Singapura terhadap maraknya kasus penipuan yang kian kompleks dan terorganisasi. Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan ini telah merugikan korban hingga miliaran dolar dan menimbulkan dampak psikologis serius, terutama bagi warga lanjut usia.
Sebelum aturan ini diterapkan, pelaku penipuan di Singapura umumnya dijatuhi hukuman penjara, denda dalam jumlah besar, atau kombinasi keduanya. Ancaman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara, dengan denda hingga 500 ribu dolar Singapura, atau hukuman lebih berat jika dilakukan dalam jaringan kejahatan terorganisasi.
Namun, berbeda dengan kejahatan seperti pemerkosaan, perampokan, dan perdagangan narkoba, hukuman cambuk sebelumnya tidak bersifat wajib dalam perkara penipuan. Ketentuan tersebut kini berubah seiring diberlakukannya aturan baru.
Dalam regulasi terbaru, pengadilan diwajibkan menjatuhkan hukuman cambuk pada kasus penipuan berat, khususnya yang melibatkan kerugian finansial besar, banyak korban, penggunaan jaringan kejahatan terorganisasi, atau eksploitasi terhadap kelompok rentan seperti lansia. Hakim tetap memiliki kewenangan menentukan jumlah cambukan, dengan batas maksimal 24 kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Batas maksimal 24 cambukan tersebut bukanlah hal baru dalam sistem hukum Singapura. Angka itu merupakan ketentuan tertinggi untuk hukuman cambuk bagi pelaku dewasa dalam tindak pidana berat. Pemerintah menilai penyamaan sanksi ini menegaskan bahwa penipuan berskala besar memiliki dampak sosial yang setara dengan kejahatan kekerasan.
Otoritas Singapura juga menilai hukuman fisik memiliki efek jera yang kuat, terutama bagi pelaku berulang dan sindikat kejahatan yang selama ini menganggap penipuan sebagai kejahatan berisiko rendah dengan keuntungan tinggi.
Pejabat pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa penipuan kini bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan telah berkembang menjadi persoalan keamanan dan sosial nasional. Banyak kasus melibatkan jaringan lintas negara, manipulasi digital, serta tekanan psikologis yang membuat korban kehilangan seluruh tabungan hidupnya.
Dengan menambahkan hukuman cambuk ke dalam instrumen penegakan hukum, pemerintah berharap dapat meningkatkan efek jera, menekan aktivitas sindikat penipuan, serta menyampaikan pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi kejahatan tersebut.
Pemberlakuan aturan ini menuai beragam tanggapan. Pendukung kebijakan menilai langkah tersebut sepadan dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan penipuan terhadap keluarga dan kepercayaan publik. Sementara itu, sejumlah kelompok hak asasi manusia mempertanyakan efektivitas dan proporsionalitas hukuman fisik.
Meski demikian, Singapura selama ini konsisten mempertahankan hukuman cambuk sebagai bagian sah dari sistem peradilannya. Dengan berlakunya aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa kejahatan penipuan tidak lagi diperlakukan sebagai tindak pidana ringan, melainkan ditempatkan pada kategori kejahatan paling serius dengan sanksi setimpal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








