Politisi Inggris Tulip Siddiq Divonis 2 Tahun Penjara oleh Pengadilan Bangladesh

AKURAT.CO Pengadilan di Bangladesh menjatuhkan vonis dua tahun penjara secara in absentia kepada anggota parlemen Inggris dan mantan menteri, Tulip Siddiq, dalam kasus dugaan korupsi terkait alokasi lahan ilegal, Senin (1/12).
Jaksa menyatakan kasus tersebut juga menyeret mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, yang merupakan bibi Siddiq. Hasina dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sementara saudara perempuannya, Sheikh Rehana, divonis tujuh tahun penjara dalam putusan yang sama. Ketiganya tidak hadir dalam persidangan saat vonis dibacakan.
Siddiq Sebut Proses Hukum Tidak Sah
Tulip Siddiq, yang mundur dari jabatannya sebagai Menteri Layanan Keuangan dan Pemberantasan Korupsi Inggris pada Januari 2024, mengatakan dalam pernyataan resmi bahwa proses hukum yang berlangsung “cacat dan tidak sah”.
“Hasil dari kangaroo court ini sudah dapat ditebak sejak awal dan tidak memiliki dasar keadilan,” ujarnya. Siddiq juga berharap putusan tersebut “dipandang dengan penuh penolakan”.
Pihak Partai Buruh Inggris (Labour Party) menegaskan bahwa Siddiq tidak mendapatkan akses terhadap proses hukum yang adil serta tidak pernah diberi rincian dakwaan secara lengkap. Seorang juru bicara partai menambahkan bahwa Inggris tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Bangladesh, sehingga proses hukum lintas negara sulit dilakukan.
Kasus Hukum Beruntun terhadap Sheikh Hasina
Sheikh Hasina sebelumnya melarikan diri ke India pada Agustus 2024 setelah gelombang protes besar terhadap pemerintahannya. Bulan lalu, ia dijatuhi hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam tindakan represif terhadap demonstran.
Pekan lalu, Hasina juga dijatuhi hukuman tambahan 21 tahun penjara dalam kasus korupsi lainnya. Partai Awami League, yang mendukung Hasina, menyebut seluruh proses tersebut sebagai upaya politis yang dijalankan oleh pemerintahan sementara di bawah pimpinan ekonom peraih Nobel, Muhammad Yunus.
Alokasi Lahan Diduga Menyimpang
Dalam kasus terbaru, jaksa menyebut ketiga terdakwa menggunakan pengaruh politik untuk memperoleh lahan seluas 13.610 kaki persegi (sekitar 1.264 meter persegi) di Dhaka. Lahan tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi pembangunan kawasan hunian baru guna mengatasi masalah padat penduduk dan kebutuhan perumahan di ibu kota.
Ketiga terdakwa juga dijatuhi denda sekitar USD 820. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah enam bulan.
Selain Siddiq, Hasina dan Rehana, sebanyak 14 terdakwa lain dalam kasus yang sama dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








