Kecaman Indonesia ke Israel Bukan Kebencian, tapi Amanat Konstitusi

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan, kecaman publik Indonesia terhadap Israel sepenuhnya didasarkan pada penolakan terhadap praktik penjajahan dan pelanggaran kemanusiaan yang terus terjadi di Palestina, bukan karena sentimen antisemitisme.
Menurut Sukamta, sikap masyarakat Indonesia merupakan wujud konsistensi bangsa terhadap nilai anti-penjajahan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
“Kecaman masyarakat Indonesia terhadap tindakan Israel bukan didorong oleh kebencian terhadap etnis atau agama tertentu. Sejak awal, nilai kebangsaan kita menolak segala bentuk penjajahan, sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Ia membantah tudingan yang menyebut Indonesia sebagai negara intoleran atau antisemit.
Menurutnya, realitas sosial Indonesia justru mencerminkan kehidupan yang majemuk dan harmonis, dengan pengakuan terhadap enam agama dan ratusan suku bangsa yang hidup berdampingan secara damai.
“Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi toleransi. Tuduhan antisemitisme sama sekali tidak mencerminkan kenyataan kehidupan masyarakat kita,” katanya.
Baca Juga: Jakarta Kirim Puluhan Truk Bantuan ke Aceh dan Sumatera, Pramono: Ini Kepedulian Bersama
Sukamta menegaskan bahwa kritik terhadap Israel akan berhenti apabila penjajahan dan kekerasan terhadap rakyat Palestina dihentikan.
“Jika Israel tidak ingin dikecam oleh masyarakat dunia, maka seharusnya menghentikan penjajahan atas Palestina dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Terkait wacana adanya intervensi terhadap sistem pendidikan di Indonesia, Sukamta mengingatkan bahwa langkah tersebut justru berpotensi memperkuat sentimen negatif publik.
Ia menekankan pentingnya menjaga dunia pendidikan agar tetap berpijak pada nilai Pancasila, konstitusi, dan jati diri bangsa.
“Pendidikan Indonesia harus berdiri di atas nilai Pancasila dan konstitusi. Setiap bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut wajib ditolak,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







