Kecaman Indonesia ke Israel Bukan Kebencian, tapi Amanat Konstitusi

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan, kecaman publik Indonesia terhadap Israel sepenuhnya didasarkan pada penolakan terhadap praktik penjajahan dan pelanggaran kemanusiaan yang terus terjadi di Palestina, bukan karena sentimen antisemitisme.
Menurut Sukamta, sikap masyarakat Indonesia merupakan wujud konsistensi bangsa terhadap nilai anti-penjajahan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
“Kecaman masyarakat Indonesia terhadap tindakan Israel bukan didorong oleh kebencian terhadap etnis atau agama tertentu. Sejak awal, nilai kebangsaan kita menolak segala bentuk penjajahan, sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Ia membantah tudingan yang menyebut Indonesia sebagai negara intoleran atau antisemit.
Menurutnya, realitas sosial Indonesia justru mencerminkan kehidupan yang majemuk dan harmonis, dengan pengakuan terhadap enam agama dan ratusan suku bangsa yang hidup berdampingan secara damai.
“Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi toleransi. Tuduhan antisemitisme sama sekali tidak mencerminkan kenyataan kehidupan masyarakat kita,” katanya.
Baca Juga: Jakarta Kirim Puluhan Truk Bantuan ke Aceh dan Sumatera, Pramono: Ini Kepedulian Bersama
Sukamta menegaskan bahwa kritik terhadap Israel akan berhenti apabila penjajahan dan kekerasan terhadap rakyat Palestina dihentikan.
“Jika Israel tidak ingin dikecam oleh masyarakat dunia, maka seharusnya menghentikan penjajahan atas Palestina dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Terkait wacana adanya intervensi terhadap sistem pendidikan di Indonesia, Sukamta mengingatkan bahwa langkah tersebut justru berpotensi memperkuat sentimen negatif publik.
Ia menekankan pentingnya menjaga dunia pendidikan agar tetap berpijak pada nilai Pancasila, konstitusi, dan jati diri bangsa.
“Pendidikan Indonesia harus berdiri di atas nilai Pancasila dan konstitusi. Setiap bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut wajib ditolak,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









