Kecaman Indonesia ke Israel Bukan Kebencian, tapi Amanat Konstitusi

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan, kecaman publik Indonesia terhadap Israel sepenuhnya didasarkan pada penolakan terhadap praktik penjajahan dan pelanggaran kemanusiaan yang terus terjadi di Palestina, bukan karena sentimen antisemitisme.
Menurut Sukamta, sikap masyarakat Indonesia merupakan wujud konsistensi bangsa terhadap nilai anti-penjajahan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
“Kecaman masyarakat Indonesia terhadap tindakan Israel bukan didorong oleh kebencian terhadap etnis atau agama tertentu. Sejak awal, nilai kebangsaan kita menolak segala bentuk penjajahan, sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Ia membantah tudingan yang menyebut Indonesia sebagai negara intoleran atau antisemit.
Menurutnya, realitas sosial Indonesia justru mencerminkan kehidupan yang majemuk dan harmonis, dengan pengakuan terhadap enam agama dan ratusan suku bangsa yang hidup berdampingan secara damai.
“Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi toleransi. Tuduhan antisemitisme sama sekali tidak mencerminkan kenyataan kehidupan masyarakat kita,” katanya.
Baca Juga: Jakarta Kirim Puluhan Truk Bantuan ke Aceh dan Sumatera, Pramono: Ini Kepedulian Bersama
Sukamta menegaskan bahwa kritik terhadap Israel akan berhenti apabila penjajahan dan kekerasan terhadap rakyat Palestina dihentikan.
“Jika Israel tidak ingin dikecam oleh masyarakat dunia, maka seharusnya menghentikan penjajahan atas Palestina dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Terkait wacana adanya intervensi terhadap sistem pendidikan di Indonesia, Sukamta mengingatkan bahwa langkah tersebut justru berpotensi memperkuat sentimen negatif publik.
Ia menekankan pentingnya menjaga dunia pendidikan agar tetap berpijak pada nilai Pancasila, konstitusi, dan jati diri bangsa.
“Pendidikan Indonesia harus berdiri di atas nilai Pancasila dan konstitusi. Setiap bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut wajib ditolak,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









