Serangan Granat ke Kedubes Israel di Denmark, Dua Warga Swedia Dihukum Hingga 14 Tahun

AKURAT.CO Dua pemuda asal Swedia dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan di Kopenhagen, Denmark, pada Selasa, setelah terbukti melempar granat ke arah Kedutaan Besar Israel di Denmark lebih dari satu tahun lalu.
Pengadilan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa berusia 18 tahun dan 14 tahun penjara kepada terdakwa berusia 21 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak terorisme terkait insiden yang terjadi pada Oktober 2024.
Dalam pernyataannya, kepolisian menyebut aksi pelemparan granat itu dilakukan dengan tujuan menimbulkan ketakutan serius di kalangan masyarakat Israel dan Denmark. “Serangan tersebut karena itu dikategorikan sebagai tindakan terorisme,” kata polisi.
Pengadilan Kopenhagen juga menyatakan kedua pelaku, yang saat kejadian masing-masing berusia 16 dan 18 tahun, bertindak bersama berdasarkan kesepakatan sebelumnya dengan satu atau lebih kaki tangan yang belum teridentifikasi dari jaringan kriminal di Swedia.
Dalam persidangan, pelaku termuda — yang juga sedang diproses hukum di Swedia atas kasus penembakan ke arah Kedutaan Besar Israel di Stockholm — mengaku sebagai anggota jaringan kriminal Foxtrot. Ia direkrut jaringan tersebut saat masih duduk di bangku sekolah menengah.
Jaksa Soren Harbo mengatakan jaringan kriminal itu berperan sebagai “sayap bersenjata organisasi teroris Timur Tengah di Denmark”, dengan Kedutaan Besar Israel ditetapkan sebagai target serangan.
Serangan terjadi pada dini hari, 2 Oktober 2024. Dua granat meledak dan merusak teras sebuah rumah yang terletak di sebelah gedung misi diplomatik Israel di kawasan elite Hellerup. Tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut.
Polisi menemukan DNA pelaku termuda pada salah satu granat yang ditemukan di taman rumah tersebut.
Selain dakwaan terorisme, keduanya juga divonis bersalah atas percobaan pembunuhan terhadap penghuni rumah. Namun, mereka dibebaskan dari dakwaan membahayakan nyawa dan keselamatan fisik prajurit yang berjaga di kedutaan. Setelah menjalani hukuman, keduanya akan dideportasi ke Swedia.
Pada Mei 2024, badan intelijen Swedia menuduh Iran merekrut anggota geng kriminal di negara itu untuk melakukan aksi kekerasan terhadap kepentingan Israel. Tuduhan tersebut dibantah oleh Teheran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








