Akurat
Pemprov Sumsel

Iran Tolak Gencatan Senjata Sementara, Desak Penghentian Perang Secara Menyeluruh

Fitra Iskandar | 18 April 2026, 06:00 WIB
Iran Tolak Gencatan Senjata Sementara, Desak Penghentian Perang Secara Menyeluruh
Wakil Menteri Luar Negeri Iran, Saeed Khatibzadeh. Foto: Tasnim

AKURAT.CO Wakil Menteri Luar Negeri Iran, Saeed Khatibzadeh, menegaskan negaranya menolak gencatan senjata sementara. Iran menurutnya, menginginkan penghentian total konflik di kawasan.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela Antalya Diplomacy Forum di Turki. “Kami tidak menerima gencatan senjata sementara,” ujar Khatibzadeh, seraya menambahkan bahwa siklus konflik harus diakhiri secara permanen.

Gencatan Senjata Harus Cakup Seluruh Kawasan

Khatibzadeh menekankan bahwa setiap kesepakatan gencatan senjata harus mencakup seluruh wilayah konflik, mulai dari Lebanon hingga Laut Merah. Ia menyebut hal tersebut sebagai “garis merah” bagi Iran.

Menurutnya, upaya mediasi yang dilakukan Pakistan diarahkan untuk mencapai kesepakatan menyeluruh tersebut.

Terkait Selat Hormuz, ia menyatakan jalur pelayaran itu secara historis tetap terbuka dan berada di wilayah teritorial Iran. Namun, ia membuka kemungkinan adanya pengaturan baru terkait keamanan, jalur pelayaran, serta aspek lingkungan.

Pakistan Perkuat Peran Mediasi

Khatibzadeh juga menuding Amerika Serikat dan Israel sebagai pemicu ketidakstabilan kawasan yang berdampak pada perdagangan global.

Ia menambahkan, penyelesaian konflik yang berkelanjutan, disertai perubahan sikap dari Washington, akan memastikan Selat Hormuz tetap menjadi jalur perdagangan yang stabil.

Sementara itu, Panglima Angkatan Darat Pakistan, Asim Munir, berada di Teheran sejak Rabu untuk bertemu dengan Presiden Iran Masoud Pezeshkian, Ketua Parlemen Mohammad Bagher Ghalibaf, serta Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi dalam rangka mendorong proses mediasi.

Pakistan sebelumnya berhasil memediasi gencatan senjata selama 14 hari pada 8 April. Namun, Iran kini menegaskan hanya akan menerima penghentian perang secara permanen.

Sumber: Yenisafak

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.