Akurat Logo

Komite PBB: Hukuman Mati Israel Melanggengkan Diskriminasi Rasial terhadap Warga Palestina

Fitra Iskandar | 2 Mei 2026, 07:29 WIB
Komite PBB: Hukuman Mati Israel Melanggengkan Diskriminasi Rasial terhadap Warga Palestina
Ilustrasi Gaza. Foto: Unsplash

AKURAT.CO Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) pada hari Jumat menyatakan bahwa undang-undang hukuman mati yang baru diadopsi Israel melanggengkan diskriminasi rasial terhadap warga Palestina. Undang-Undang itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

CERD menyatakan keprihatinan atas mandat undang-undang tersebut, dan mendesak Israel untuk segera mencabutnya.

"Pengadilan-pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi eksklusif atas warga Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki, sementara warga negara dan penduduk Israel secara eksplisit dikecualikan dari penerapannya," kata CERD dalam sebuah pernyataan.

Dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut secara de facto hanya berlaku untuk warga Palestina, CERD menekankan bahwa undang-undang tersebut melarang pengurangan, keringanan, atau pengampunan hukuman mati dan menetapkan batas waktu 90 hari untuk eksekusi setelah putusan akhir dikeluarkan.

Negara pihak harus "memastikan bahwa semua tahanan Palestina yang ditahan di penjara militer atau sipil Israel dijamin hak-hak mereka untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, keamanan pribadi, perlindungan terhadap kekerasan atau cedera fisik, dan akses keadilan," tambah CERD.

Pernyataan tersebut juga mendesak Israel untuk mengakhiri semua kebijakan dan praktik yang berujung pada diskriminasi rasial dan segregasi terhadap warga Palestina.

Komite tersebut selanjutnya mendesak semua negara pihak "untuk memikul kewajiban mereka berdasarkan Konvensi dan memastikan bahwa sumber daya mereka tidak digunakan untuk menegakkan atau mendukung kebijakan dan praktik diskriminatif terhadap warga Palestina yang tinggal di Wilayah Palestina yang Diduduki."

Knesset Israel, atau parlemen, mengesahkan undang-undang tersebut pada akhir Maret, menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang dihukum karena serangan mematikan terhadap warga Israel.

Eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung oleh petugas penjara yang ditunjuk oleh Dinas Penjara Israel, dengan mereka yang terlibat diberikan anonimitas dan kekebalan hukum.

Undang-undang tersebut juga mewajibkan pemindahan mereka yang dijatuhi hukuman mati ke fasilitas penahanan khusus dan membatasi kunjungan hanya kepada pihak yang berwenang, sementara pertemuan dengan pengacara akan dibatasi pada komunikasi video.

Undang-undang tersebut memungkinkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan dari jaksa dan tidak memerlukan keputusan bulat, sehingga memungkinkan putusan dengan mayoritas sederhana.

Undang-undang ini juga berlaku untuk pengadilan militer yang menangani kasus-kasus yang melibatkan warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan memberikan hak kepada menteri pertahanan untuk menyampaikan pendapat di hadapan pengadilan.

Sumber: Anadolu

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.