Amnesty International Tuding Negara-Negara Teluk Tangkap Ratusan Orang karena Unggah Video Konflik Timur Tengah

AKURAT.CO Amnesty International menuduh sejumlah negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) memanfaatkan meningkatnya ketegangan di Timur Tengah untuk memperketat pembatasan kebebasan berekspresi. Organisasi hak asasi manusia tersebut mengungkap bahwa lebih dari 700 orang telah ditangkap karena membagikan informasi, video, atau komentar terkait konflik regional.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Senin, Amnesty International menuding pemerintah di Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Arab Saudi, dan Oman melakukan kriminalisasi secara luas terhadap pertukaran informasi dengan dalih menjaga keamanan nasional.
Direktur Regional Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Heba Morayef, mengatakan gelombang penangkapan tersebut mencerminkan pola represi yang telah berlangsung lama di kawasan Teluk.
"Pemerintah-pemerintah ini memanfaatkan eskalasi ketegangan regional untuk memperketat kontrol yang sudah sangat menyesakkan terhadap kebebasan berekspresi demi mempertahankan citra mereka sebagai wilayah yang aman dan stabil," kata Morayef.
UEA dan Qatar Catat Jumlah Penangkapan Terbanyak
Laporan Amnesty menunjukkan bahwa Uni Emirat Arab dan Qatar menyumbang mayoritas kasus yang didokumentasikan, dengan total lebih dari 700 penangkapan.
Otoritas di Kuwait, Bahrain, UEA, dan Qatar diketahui mengumumkan penahanan ratusan orang yang dituduh merekam, menyebarkan, atau membagikan video terkait pencegatan rudal serta dampak serangan proyektil yang terjadi selama konflik Timur Tengah.
Sejumlah warga juga ditangkap atas tuduhan "mengagungkan negara musuh dan pemimpin militernya", yang menurut Amnesty kemungkinan merujuk pada ekspresi simpati terhadap Iran.
Di UEA, sedikitnya 375 orang ditahan antara 3 Maret hingga 8 April 2026 karena diduga mempublikasikan atau membagikan video serta konten visual terkait konflik regional. Puluhan warga negara Inggris termasuk dalam daftar mereka yang ditangkap.
Sementara itu, Qatar menangkap 313 orang dari berbagai kewarganegaraan antara 28 Februari hingga 9 Maret. Mereka dituduh menyebarkan informasi yang dianggap menyesatkan atau memicu rumor terkait situasi keamanan.
Amnesty: Berbagi Video Bukan Tindak Pidana
Amnesty International menegaskan bahwa tindakan membagikan foto, video, maupun komentar mengenai peristiwa konflik bukanlah pelanggaran pidana menurut hukum internasional.
Organisasi tersebut menilai pemerintah negara-negara Teluk menggunakan pasal-pasal yang dianggap terlalu luas dan samar dalam undang-undang siber, antiterorisme, serta keamanan nasional untuk membenarkan penangkapan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








