Amnesty International Tuding Negara-Negara Teluk Tangkap Ratusan Orang karena Unggah Video Konflik Timur Tengah

AKURAT.CO Amnesty International menuduh sejumlah negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) memanfaatkan meningkatnya ketegangan di Timur Tengah untuk memperketat pembatasan kebebasan berekspresi. Organisasi hak asasi manusia tersebut mengungkap bahwa lebih dari 700 orang telah ditangkap karena membagikan informasi, video, atau komentar terkait konflik regional.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Senin, Amnesty International menuding pemerintah di Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Arab Saudi, dan Oman melakukan kriminalisasi secara luas terhadap pertukaran informasi dengan dalih menjaga keamanan nasional.
Direktur Regional Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Heba Morayef, mengatakan gelombang penangkapan tersebut mencerminkan pola represi yang telah berlangsung lama di kawasan Teluk.
"Pemerintah-pemerintah ini memanfaatkan eskalasi ketegangan regional untuk memperketat kontrol yang sudah sangat menyesakkan terhadap kebebasan berekspresi demi mempertahankan citra mereka sebagai wilayah yang aman dan stabil," kata Morayef.
UEA dan Qatar Catat Jumlah Penangkapan Terbanyak
Laporan Amnesty menunjukkan bahwa Uni Emirat Arab dan Qatar menyumbang mayoritas kasus yang didokumentasikan, dengan total lebih dari 700 penangkapan.
Otoritas di Kuwait, Bahrain, UEA, dan Qatar diketahui mengumumkan penahanan ratusan orang yang dituduh merekam, menyebarkan, atau membagikan video terkait pencegatan rudal serta dampak serangan proyektil yang terjadi selama konflik Timur Tengah.
Sejumlah warga juga ditangkap atas tuduhan "mengagungkan negara musuh dan pemimpin militernya", yang menurut Amnesty kemungkinan merujuk pada ekspresi simpati terhadap Iran.
Di UEA, sedikitnya 375 orang ditahan antara 3 Maret hingga 8 April 2026 karena diduga mempublikasikan atau membagikan video serta konten visual terkait konflik regional. Puluhan warga negara Inggris termasuk dalam daftar mereka yang ditangkap.
Sementara itu, Qatar menangkap 313 orang dari berbagai kewarganegaraan antara 28 Februari hingga 9 Maret. Mereka dituduh menyebarkan informasi yang dianggap menyesatkan atau memicu rumor terkait situasi keamanan.
Amnesty: Berbagi Video Bukan Tindak Pidana
Amnesty International menegaskan bahwa tindakan membagikan foto, video, maupun komentar mengenai peristiwa konflik bukanlah pelanggaran pidana menurut hukum internasional.
Organisasi tersebut menilai pemerintah negara-negara Teluk menggunakan pasal-pasal yang dianggap terlalu luas dan samar dalam undang-undang siber, antiterorisme, serta keamanan nasional untuk membenarkan penangkapan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








