Selandia Baru Ikuti Australia dan Uni Eropa, Sanksi Pemukim Israel di Tepi Barat

AKURAT.CO Pemerintah Selandia Baru menjatuhkan larangan perjalanan terhadap tiga warga Israel yang dituduh terlibat dalam perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, termasuk melalui tindakan kekerasan terhadap warga Palestina. Langkah ini menambah tekanan internasional yang semakin besar terhadap aksi para pemukim Israel di wilayah tersebut.
Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters pada Selasa (2/6/2026) mengatakan ketiga individu tersebut telah berperan aktif dalam memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat dan diduga menggunakan kekerasan untuk mendukung aktivitas tersebut.
“Larangan perjalanan ini ditujukan kepada tiga individu yang secara aktif terlibat dalam perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat, termasuk melalui tindakan kekerasan,” kata Peters dalam pernyataan resminya.
Dengan keputusan tersebut, ketiga warga Israel itu tidak akan diizinkan memasuki wilayah Selandia Baru.
Peters menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan langkah yang telah diambil sejumlah mitra internasional Wellington, termasuk Australia dan Uni Eropa. Menurutnya, meningkatnya kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina berpotensi merusak upaya mewujudkan perdamaian dan stabilitas keamanan di kawasan.
Ia juga menekankan bahwa sanksi tersebut ditujukan kepada individu tertentu dan bukan merupakan tindakan terhadap rakyat maupun pemerintah Israel secara keseluruhan.
Langkah Selandia Baru muncul di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap kekerasan pemukim di wilayah Palestina yang diduduki. Sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya memperingatkan bahwa serangan yang dilakukan para pemukim Israel terhadap warga Palestina telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Para ahli PBB menyebut berbagai bentuk intimidasi, penyerangan fisik, perusakan properti, hingga pembatasan akses terhadap lahan pertanian telah membuat banyak komunitas Palestina semakin sulit mempertahankan kehidupan mereka di tanah yang telah lama mereka tempati.
Menurut mereka, kekerasan pemukim di sejumlah wilayah Tepi Barat kini menunjukkan pola yang sistematis dan menimbulkan ancaman serius terhadap keberlangsungan komunitas Palestina, sekaligus meningkatkan risiko pengusiran paksa penduduk dari wilayah tersebut.
Pakar PBB juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah lebih tegas guna melindungi warga sipil serta memastikan hukum internasional ditegakkan.
Selandia Baru sebelumnya telah memberlakukan larangan perjalanan terhadap sejumlah pemukim Israel pada Februari 2024. Sejak saat itu, negara tersebut bergabung dengan kelompok negara-negara Barat yang menjatuhkan sanksi terhadap individu-individu yang dikaitkan dengan kekerasan pemukim dan ekspansi permukiman Israel yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Sumber: AA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







