Selandia Baru Ikuti Australia dan Uni Eropa, Sanksi Pemukim Israel di Tepi Barat

AKURAT.CO Pemerintah Selandia Baru menjatuhkan larangan perjalanan terhadap tiga warga Israel yang dituduh terlibat dalam perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, termasuk melalui tindakan kekerasan terhadap warga Palestina. Langkah ini menambah tekanan internasional yang semakin besar terhadap aksi para pemukim Israel di wilayah tersebut.
Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters pada Selasa (2/6/2026) mengatakan ketiga individu tersebut telah berperan aktif dalam memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat dan diduga menggunakan kekerasan untuk mendukung aktivitas tersebut.
“Larangan perjalanan ini ditujukan kepada tiga individu yang secara aktif terlibat dalam perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat, termasuk melalui tindakan kekerasan,” kata Peters dalam pernyataan resminya.
Dengan keputusan tersebut, ketiga warga Israel itu tidak akan diizinkan memasuki wilayah Selandia Baru.
Peters menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan langkah yang telah diambil sejumlah mitra internasional Wellington, termasuk Australia dan Uni Eropa. Menurutnya, meningkatnya kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina berpotensi merusak upaya mewujudkan perdamaian dan stabilitas keamanan di kawasan.
Ia juga menekankan bahwa sanksi tersebut ditujukan kepada individu tertentu dan bukan merupakan tindakan terhadap rakyat maupun pemerintah Israel secara keseluruhan.
Langkah Selandia Baru muncul di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap kekerasan pemukim di wilayah Palestina yang diduduki. Sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya memperingatkan bahwa serangan yang dilakukan para pemukim Israel terhadap warga Palestina telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Para ahli PBB menyebut berbagai bentuk intimidasi, penyerangan fisik, perusakan properti, hingga pembatasan akses terhadap lahan pertanian telah membuat banyak komunitas Palestina semakin sulit mempertahankan kehidupan mereka di tanah yang telah lama mereka tempati.
Menurut mereka, kekerasan pemukim di sejumlah wilayah Tepi Barat kini menunjukkan pola yang sistematis dan menimbulkan ancaman serius terhadap keberlangsungan komunitas Palestina, sekaligus meningkatkan risiko pengusiran paksa penduduk dari wilayah tersebut.
Pakar PBB juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah lebih tegas guna melindungi warga sipil serta memastikan hukum internasional ditegakkan.
Selandia Baru sebelumnya telah memberlakukan larangan perjalanan terhadap sejumlah pemukim Israel pada Februari 2024. Sejak saat itu, negara tersebut bergabung dengan kelompok negara-negara Barat yang menjatuhkan sanksi terhadap individu-individu yang dikaitkan dengan kekerasan pemukim dan ekspansi permukiman Israel yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Sumber: AA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






