Selandia Baru Ikuti Australia dan Uni Eropa, Sanksi Pemukim Israel di Tepi Barat

AKURAT.CO Pemerintah Selandia Baru menjatuhkan larangan perjalanan terhadap tiga warga Israel yang dituduh terlibat dalam perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, termasuk melalui tindakan kekerasan terhadap warga Palestina. Langkah ini menambah tekanan internasional yang semakin besar terhadap aksi para pemukim Israel di wilayah tersebut.
Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters pada Selasa (2/6/2026) mengatakan ketiga individu tersebut telah berperan aktif dalam memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat dan diduga menggunakan kekerasan untuk mendukung aktivitas tersebut.
“Larangan perjalanan ini ditujukan kepada tiga individu yang secara aktif terlibat dalam perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat, termasuk melalui tindakan kekerasan,” kata Peters dalam pernyataan resminya.
Dengan keputusan tersebut, ketiga warga Israel itu tidak akan diizinkan memasuki wilayah Selandia Baru.
Peters menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan langkah yang telah diambil sejumlah mitra internasional Wellington, termasuk Australia dan Uni Eropa. Menurutnya, meningkatnya kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina berpotensi merusak upaya mewujudkan perdamaian dan stabilitas keamanan di kawasan.
Ia juga menekankan bahwa sanksi tersebut ditujukan kepada individu tertentu dan bukan merupakan tindakan terhadap rakyat maupun pemerintah Israel secara keseluruhan.
Langkah Selandia Baru muncul di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap kekerasan pemukim di wilayah Palestina yang diduduki. Sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya memperingatkan bahwa serangan yang dilakukan para pemukim Israel terhadap warga Palestina telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Para ahli PBB menyebut berbagai bentuk intimidasi, penyerangan fisik, perusakan properti, hingga pembatasan akses terhadap lahan pertanian telah membuat banyak komunitas Palestina semakin sulit mempertahankan kehidupan mereka di tanah yang telah lama mereka tempati.
Menurut mereka, kekerasan pemukim di sejumlah wilayah Tepi Barat kini menunjukkan pola yang sistematis dan menimbulkan ancaman serius terhadap keberlangsungan komunitas Palestina, sekaligus meningkatkan risiko pengusiran paksa penduduk dari wilayah tersebut.
Pakar PBB juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah lebih tegas guna melindungi warga sipil serta memastikan hukum internasional ditegakkan.
Selandia Baru sebelumnya telah memberlakukan larangan perjalanan terhadap sejumlah pemukim Israel pada Februari 2024. Sejak saat itu, negara tersebut bergabung dengan kelompok negara-negara Barat yang menjatuhkan sanksi terhadap individu-individu yang dikaitkan dengan kekerasan pemukim dan ekspansi permukiman Israel yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Sumber: AA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







