Teheran Dinlai Langgar Komitmen Gencatan Senjata, AS Cabut Izin Pembelian Minyak Iran

AKURAT.CO Pemerintahan Presiden Donald Trump resmi mencabut izin pengecualian (sanctions waiver) yang sebelumnya mengizinkan pembelian minyak Iran tanpa terkena sanksi Amerika Serikat. Keputusan yang berlaku seketika pada Selasa itu diambil setelah Washington menilai Teheran melanggar komitmen gencatan senjata menyusul serangan terhadap kapal-kapal dagang di Selat Hormuz.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas bahwa kesepakatan sementara atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Amerika Serikat dan Iran sepenuhnya bergantung pada perilaku Teheran.
Seorang pejabat pemerintah AS menegaskan bahwa Iran hanya akan memperoleh manfaat, termasuk kemungkinan pelonggaran sanksi, apabila mematuhi seluruh komitmen yang telah disepakati.
"Seperti yang telah berulang kali ditegaskan Presiden Donald Trump dan pemerintahannya, MoU dengan Iran sepenuhnya berbasis pada kinerja. Iran hanya akan memperoleh manfaat jika menunjukkan perilaku yang baik," kata pejabat tersebut.
Ia menambahkan bahwa tindakan Iran di Selat Hormuz dinilai tidak dapat diterima oleh Washington.
"Aksi Iran di Selat Hormuz sama sekali tidak dapat diterima oleh Amerika Serikat dan akan menghadapi konsekuensi. Meski demikian, para negosiator kami tetap bekerja dengan itikad baik untuk mencapai kesepakatan akhir," ujarnya.
Izin Pembelian Minyak Iran Resmi Dicabut
Pengecualian sanksi yang diterbitkan pada akhir Juni itu sejatinya masih berlaku hingga 21 Agustus. Kebijakan tersebut memungkinkan negara maupun perusahaan tertentu membeli energi dari Iran tanpa langsung terkena sanksi ekonomi Amerika Serikat.
Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh transaksi minyak Iran kembali berisiko terkena hukuman finansial dari Washington.
Keputusan ini juga memunculkan keraguan baru terhadap masa depan MoU antara Amerika Serikat dan Iran yang sebelumnya berhasil menghentikan eskalasi konflik serta membuka jalan bagi negosiasi mengenai program nuklir Iran dan kemungkinan pencabutan sebagian sanksi.
Militer AS Lancarkan Serangan Balasan ke Iran
Tak lama sebelum pengumuman pencabutan waiver, Komando Pusat Amerika Serikat (US Central Command/CENTCOM) menyatakan telah memulai "serangkaian serangan kuat" terhadap target-target di Iran.
Serangan itu disebut sebagai respons atas dugaan serangan Iran terhadap tiga kapal dagang yang melintasi Selat Hormuz.
Dalam pernyataannya melalui media sosial X, CENTCOM menilai aksi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kesepakatan gencatan senjata.
"Pasukan Komando Pusat Amerika Serikat telah memulai serangkaian serangan kuat terhadap Iran untuk memberikan biaya yang besar atas penargetan dan penyerangan terhadap kapal-kapal komersial yang diawaki warga sipil tak bersalah di jalur pelayaran internasional," demikian pernyataan CENTCOM.
Washington juga menyebut serangan terhadap kapal-kapal komersial itu sebagai tindakan yang tidak beralasan, berbahaya, dan merupakan pelanggaran nyata terhadap kesepakatan penghentian permusuhan yang sebelumnya telah disepakati kedua negara.
Sumber: Indiatoday
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








