Laporan 7amleh: Moderasi Meta Dinilai Sistematis Membatasi Suara Palestina di Facebook dan Instagram

AKURAT.CO Praktik moderasi konten Meta di Facebook dan Instagram dinilai telah membatasi suara Palestina secara sistematis. Kesimpulan tersebut tertuang dalam laporan kelompok hak digital Palestina 7amleh bersama seorang peneliti dari Utrecht University.
Laporan berjudul The Platformicide of Palestine 2021-2025 menganalisis 3.520 kasus yang dilaporkan kepada Palestinian Observatory for Digital Rights Violations milik 7amleh sepanjang Januari 2021 hingga Desember 2025.
Kasus yang diteliti mencakup penangguhan akun, penghapusan unggahan, pembatasan fitur siaran langsung hingga berkurangnya distribusi konten.
7amleh menggunakan istilah “platformicide” untuk menggambarkan apa yang mereka anggap sebagai penghapusan struktural terhadap visibilitas dan partisipasi warga Palestina di platform media sosial.
Hanya 32,5 Persen Kasus Teridentifikasi Melanggar Kebijakan
Laporan tersebut tidak menyimpulkan bahwa Meta secara sengaja menyensor setiap pengguna Palestina. Namun, para peneliti menilai tingginya jumlah pembatasan berulang sulit dijelaskan hanya sebagai kesalahan teknis atau kesalahan moderasi yang berdiri sendiri.
Dari 3.520 kasus yang dianalisis, hanya 32,5 persen yang diketahui memiliki pelanggaran kebijakan secara jelas.
Sementara itu, dalam kasus yang disertai alasan pembatasan, kebijakan Meta terkait Dangerous Organizations and Individuals (DOI) menjadi dasar bagi 57,2 persen tindakan penegakan.
Angka tersebut bahkan meningkat menjadi 71,1 persen pada kasus yang melibatkan jurnalis.
Kebijakan DOI dirancang untuk mencegah dukungan terhadap organisasi yang dikategorikan sebagai teroris atau kelompok kekerasan. Namun, menurut laporan 7amleh, penerapannya dinilai terlalu luas hingga berdampak terhadap jurnalis, organisasi media, aktivis dan kelompok masyarakat sipil yang meliput Palestina serta perang Israel di Gaza.
Penangguhan Akun Jadi Bentuk Pembatasan Terbanyak
Penangguhan akun tercatat sebagai bentuk penegakan paling umum dalam kasus yang diteliti. Tindakan tersebut memengaruhi sekitar sepertiga dari seluruh kasus yang terdokumentasi.
Namun, laporan tersebut menyoroti bahwa pembatasan terhadap pengguna tidak selalu terlihat secara langsung.
Sejumlah pengguna mengalami penurunan jangkauan konten atau tidak lagi mendapatkan rekomendasi dari sistem platform. Praktik semacam ini sering disebut pengguna sebagai “shadow banning”, meskipun istilah tersebut tidak selalu menggambarkan mekanisme teknis yang digunakan platform.
Menurut penelitian tersebut, pembatasan distribusi dapat memberikan dampak signifikan terhadap jurnalis, aktivis dan organisasi masyarakat sipil karena mengurangi kemampuan mereka menjangkau audiens.
Hampir Separuh Pengajuan Banding Tak Mendapat Respons
Persoalan lain yang disoroti adalah mekanisme banding terhadap keputusan moderasi Meta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






