Awas Kena Sanksi, Pakai Air Tanah Dan Sungai Sekarang Wajib Izin Ke Menteri ESDM

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan aturan yang mewajibkan penggunaan air tanah dan sungai harus mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.
Hal ini berlaku untuk penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan per kepala keluarga atau penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 ribu liter per bulan per kelompok.
Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha semi menjaga konservasi air tanah.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Besaran Tarif Layanan Pengisian Listrik SPKLU Maksimal Rp25 Ribu Dan Rp57 Ribu
Dalam aturan tersebut, penggunaan air tanah baik untuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor maupun gali, serta sungai.
Perseorangan atau kelompok yang membutuhkan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan per kepala keluarga atau penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 ribu liter per bulan per kelompok diwajibkan untuk mengurus izin.
Perizinan diperlukan apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.
Selain itu, wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha juga memerlukan izin dari ESDM.
Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah serta penggunaan air tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya juga dibutuhkan perizinan.
Baca Juga: Daftar Kawasan Di Jakarta Dilarang Gunakan Air Tanah, Bisa Kena Sanksi
Izin juga diperlukan untuk bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan serta penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok, atau badan hukum ke Kementerian ESDM.
Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen seperti surat izin lokasi, surat keterangan kepemilikan lahan, dan surat pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Penggunaan air tanah dan sungai tanpa izin dari Kementerian ESDM dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan penggunaan, pencabutan izin, atau bahkan penutupan sumber air tanah atau sungai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





