Akurat
Pemprov Sumsel

Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Prosedur, dan Waktu Pencairan

Rahmat Ghafur | 11 September 2024, 20:40 WIB
Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Prosedur, dan Waktu Pencairan

AKURAT.CO Simak cara klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diketahui oleh ahli waris.

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.

Baca Juga: Jadi Syarat Wajib untuk Membuat SIM, Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Namun, JKM BPJS Ketenagakerjaan ini tidak diberikan secara otomatis kepada ahli waris pada saat kematian peserta.

Sebaliknya, ahli waris perlu mengajukan klaim pencairan JKM melalui BPJS Ketenagakerjaan dan menunggu beberapa waktu hingga dana santunan tersedia.

Besaran Nominal JKM BPJS Ketenagakerjaan

Ahli waris peserta JKM berhak menerima total manfaat sebesar Rp42 juta, serta beasiswa hingga Rp174 juta. Berikut adalah rinciannya:

- Santunan kematian sebesar Rp20 juta.
- Biaya pemakaman senilai Rp10 juta.
- Santunan berkala untuk periode 24 bulan dengan jumlah total Rp12 juta, dibayar sekaligus.

Beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk maksimum dua anak, dengan syarat peserta telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.

Beasiswa ini akan disalurkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga mereka mencapai usia 23 tahun, menikah, atau mulai bekerja.

Prosedur Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JKM hanya bisa dilakukan secara langsung (offline) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Petugas BPJS di lokasi nantinya akan memberikan panduan lengkap mengenai prosedur pengajuan klaim.

Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap untuk klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pindai QR code di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
2. Aktifkan GPS di ponsel dan pastikan lokasi sesuai dengan kantor yang dikunjungi.
3. Pada halaman utama Lapakasik, pilih program JKM.
4. Pilih hubungan dengan peserta, lalu isi 'Captcha'.
5. Lengkapi data diri sebagai ahli waris.
6. Isi data peserta yang telah meninggal dunia.
7. Jika ada, tambahkan data anak peserta.
8. Unggah seluruh dokumen persyaratan klaim dan tunggu hingga muncul notifikasi berhasil.
9. Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
10. Verifikasi data melalui komputer atau tablet di area digital dengan bantuan petugas
11. Petugas akan memberikan tanda terima berkas klaim.

Setelah proses ini selesai, ahli waris akan menerima manfaat berupa uang tunai yang ditransfer dalam waktu maksimal tiga hari.

Persyaratan Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan

Ahli waris yang berhak mencairkan JKM adalah suami/istri atau anak dari peserta yang telah meninggal dunia.

Jika peserta tidak memiliki pasangan atau anak, ahli waris dapat berasal dari garis keturunan langsung, baik ke atas (orang tua) maupun ke bawah (cucu), atau saudara kandung. Mertua juga bisa menjadi ahli waris jika diatur dalam surat wasiat.

Mengutip pada laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini persyaratan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan.

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta dan ahli waris
3. Akta kematian
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku nikah (apabila ahli waris merupakan pasangan peserta)
7. Surat referensi kerja peserta
8. Buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Baca Juga: Tapera Beban? Ini 4 Program Alternatif dari BPJS TK

 

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D