Keluarkan Fatwa Dukung Palestina Sebagai Kewajiban, Ini Yang Bisa Dilakukan Masyarakat Tanpa Harus Ikut Perang

AKURAT.CO - Keluarkan Fatwa Dukung Palestina Sebagai Kewajiban, Ini Yang Bisa Dilakukan Masyarakat Tanpa Harus Ikut Perang ini penting sebagai bentuk komitmen MUI dan masyarakat Indonesia untuk menumbuhkan semangat masyarakat Palestina yang kini sedang dizalimi Israel.
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 Tentang fatwa Hukum Dukung Palestina.
Setidaknya ada 5 diktum penting terkait fatwa tersebut. Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Profil Negara Azerbaijan, Negara Islam Yang Memiliki Relasi Dengan Israel Namun Dukung Palestina
Selengkapnya adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Baca Juga: Selain Imam Syafi'i, Ini 3 Ulama Terkenal Di Dunia Yang Lahir Di Tanah Suci Palestina
Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa rakyat Indonesia tak harus dengan ikut Perang untuk membela Palestina. Mereka cukup mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








