Keluarkan Fatwa Dukung Palestina Sebagai Kewajiban, Ini Yang Bisa Dilakukan Masyarakat Tanpa Harus Ikut Perang

AKURAT.CO - Keluarkan Fatwa Dukung Palestina Sebagai Kewajiban, Ini Yang Bisa Dilakukan Masyarakat Tanpa Harus Ikut Perang ini penting sebagai bentuk komitmen MUI dan masyarakat Indonesia untuk menumbuhkan semangat masyarakat Palestina yang kini sedang dizalimi Israel.
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 Tentang fatwa Hukum Dukung Palestina.
Setidaknya ada 5 diktum penting terkait fatwa tersebut. Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Profil Negara Azerbaijan, Negara Islam Yang Memiliki Relasi Dengan Israel Namun Dukung Palestina
Selengkapnya adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Baca Juga: Selain Imam Syafi'i, Ini 3 Ulama Terkenal Di Dunia Yang Lahir Di Tanah Suci Palestina
Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa rakyat Indonesia tak harus dengan ikut Perang untuk membela Palestina. Mereka cukup mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








