Akurat
Pemprov Sumsel

Hukum Bekerja Di Perusahaan Pro Israel, Awas Hati-hati Bisa Haram Dan Rezekinya Tidak Akan Berkah

Fajar Rizky Ramadhan | 15 November 2023, 14:16 WIB
Hukum Bekerja Di Perusahaan Pro Israel, Awas Hati-hati Bisa Haram Dan Rezekinya Tidak Akan Berkah

AKURAT.CO - Akhir-akhir ini muncul aksi boikot produk yang mendukung Israel. Namun di samping itu, sebagian orang juga mempersoalkan nasib orang yang bekerja di perusahaan pro Israel.

Dikatakan oleh mereka, sebaiknya tidak perlu memboikot produk-produk yang diduga mendukung Israel. Sebab, kasihan dengan para pekerja yang bekerja di perusahaan pro Israel tersebut.

Lalu seperti apa sejatinya hukum bekerja di perusahaan pro Israel? Apakah dibolehkan menurut Islam atau tidak dibolehkan sama sekali?

Baca Juga: 9 Alasan Mengapa Muslim Wajib Mendukung Palestina, Jangan Sampai Membela Zionis Israel!

Untuk menjawab pertanyaan di atas kita dapat menqiyaskan kepada aktivitas kemaksiatan. Para ulama mengatakan, bahwa haram hukumnya bekerja di tempat yang bisa berpotensi melahirkan kemaksiatan.

Syekh Zakariya Al-Anshari menjelaskan:

ونحو ذلك من كل تصرف يفضي إلى معصية كبيع الرطب ممن يتخذه نبيذا وبيع ديك الهراش وكبش النطاح ممن يعاني ذلك (حرم) لأنه تسبب إلى معصية   

Artinya, “Begitu juga setiap aktivitas yang mengakibatkan terjadinya kemaksiatan, seperti menjual kurma kepada orang yang ingin menjadikannya nabidz (minuman keras), menjual ayam atau domba kepada orang yang akan mengadu hewan tersebut, semua itu hukumnya adalah haram, karena dapat menyebabkan terjadinya kemaksiatan.” (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz II, halaman 41).

Baca Juga: Profil Kirgistan, Salah Satu Negara Yang Mesra Dengan Israel Namun Mendukung Palestina

Selama ada perusahaan yang diduga kuat pro Israel, perusahaan tersebut dapat dikatakan sedang melakukan kemaksiatan. Sebab, Israel masih terus melakukan pembunuhan secara keji kepada orang-orang Palestina.

Maka bekerja di perusahaan yang mendukung kelakuan jahat Israel, karena berpotensi mendatangkan kemaksiatan besar di Israel dalam bentuk pembunuhan, hukumnya adalah haram.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.