Hukum Menjadikan Ayat Suci Al-Quran Atau Hadits Sebagai Alat Kampanye, Catat Untuk Semua Calon Pemimpin!

AKURAT.CO, Memasuki masa kampanye menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, segala upaya dilakukan tiap kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden Indonesia, salah satunya melakukan pendekatan melalui sisi agamis masyarakat.
Berdasarkan hal tesebut, para politisi menggunakan ayat Al-Quran ataupun hadits, sebagai komponen agama mayoritas di Indonesia yakni Islam, untuk berkampanye dan menarik perhatian masyarakat. Namun apakah hal ini diperbolehkan?
Baca Juga: Peran Ulama Dalam Perpolitikan Di Indonesia, Sudah Sejak Zaman Dulu Membangun Bangsa
Dilansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, menggunakkan ayat suci Al-Quran ataupun hadits sebagai dalil untuk kepentingan duniawi merupakan sikap menjual ayat Allah SWT yang hukumnya haram untuk dilakukan.
Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 41, berikut:
وَءَامِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ
Wa āminụ bimā anzaltu muṣaddiqal limā ma'akum wa lā takụnū awwala kāfirim bihī wa lā tasytarụ bi`āyātī ṡamanang qalīlaw wa iyyāya fattaqụn
Artinya: “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al Quran) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 41)
Dalam pengertiannya, Al-Mukhtasar dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tersebut bermakna larangan bagi umat Islam untuk menggunakkan ayat Al-Quran dan menukarnya untuk memperoleh kenikmatan duniawi, seperti pangkat dan jabatan.
Ketika seseorang menjual beli ayat Al-Quran, maka sama saja ia merendahkan kedudukan Allah SWT dan lebih memilih menggunakannya untuk mendapatkan nikmat dunia yang tidak ada apa-apanya dibanding dengan kuasa Allah SWT.
Baca Juga: Ramai Soal Penyebaran Nyamuk Wolbachia, Berikut Ini Keistimewaannya Dalam Al-Quran
Sikap menjual ayat Allah SWT sangat luas contohnya. Tak hanya menggunakkan ayat Al-Quran untuk mendapatkan uang, melainkan termasuk juga sikap tidak mau belajar ilmu agama karena lebih baik tidak tahu suatu hukum agar bisa melakukan suatu larangan.
Pun demikian jika seseorang hanya ingin tahu hal-hal yang mudah dalam agama. Ia menyembunyikan makna suatu ayat seakan isinya hanya kemudahan, kemudian menutup mata akan ketetapan ataupun siksaan suatu larangan.
Namun, jika kampanye yang dilangsungkan dengan berdasar pada ketetapan Al-Quran dan hadits tentu diperbolehkan, dimana Allah SWT memerintahkan umatnya untuk berperilaku sesuai dengan ajaran Al-Quran dan hadits, dan bukan dengan menjualnya, maka hal itu diperbolehkan.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










