Hukum Membongkar Kasus Korupsi dalam Islam, Muslim Wajib Tahu

AKURAT.CO, Kasus-kasus korupsi masih terus ada, lantaran masih banyak orang yang tidak sadar akan perbuatan yang dilakukannya. Padahal larangan korupsi sudah sangat jelas dalam hukum suatu negara, bahkan dalam ajaran Islam pun perbuatan korupsi menjadi salah tindakan yang haram untuk dilakukan.
Di sisi lain, maraknya kasus korupsi juga disebabkan oleh kurangnya kejujuran orang disekitar pelaku korupsi. Yang mana dalam hal ini, saudara atu sahabatnya pun ikut dipengaruhi untuk melakukan korupsi serta memberikan ancaman kepada orang yang mengetahuinya agar tidak dilaporkan kepada pihak yang memang bertanggung jawab dalam menangani kasus korupsi.
Tindakan membongkar suatu kejahatan merupakan salah satu perbuatan terpuji, seperti halnya dalam Islam itu dijelaskan tentang kewajiban untuk menyerukan kebaikan.
Berkaitan dengan membongkar segala kejahatan seperti kasus korupsi itu sudah Allah jelaskan melalu dalil Al-Quran dan juga hadis Rasulullah SAW.
Baca Juga: Etika Memperlakukan Tawanan dengan Baik Menurut Islam yang Turut Dilakukan Para Tentara Hamas
Dikutip dari berbagai sumber pada Kamis (30/11/2023) berikut ini hukum membongkar kasus korupsi dalam Islam, dan sebagai seorang muslim sudah seharusnya wajib tahu hal ini.
Hukum Membongkar Kasus Korupsi dalam Islam
Hukum membongkar kejahatan seperti korupsi merupakan wajib kifayah (wajib dilakukan oleh sebagian orang) bagi setiap umat muslim. Dengan membongkar segala perbuatan jahat, maka akan dapat menghadirkan kebenaran dan tidak aka nada orang yang merasa dibohongi dan terzolimi.
Membongkar kasus korupsi sama halnya dengan menyerukan kebenaran dan menujukan jalan yang lurus pada pelaku korupsi, sehingga jera dan tidak mengulangi perbuatannya itu. Untuk dalil hukum wajib menyerukan kebaikan dan membongkar kejahatan ialah termaktub dalam surah berikut ini:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf (baik), dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Imran ayat 104).
Dalam tafsir Quraish Shihab disebutkan bahwa maksud dari ayat di atas adalah; jalan yang terbaik untuk bersatu dalam kebenaran di bawah naungan Al-Quran dan sunah Rasul-Nya, yaitu dengan menjadi umat yang senantiasa menyerukan segala bentuk kebaikan di dunia dan akhirat.
Menyerukan kewajiban untuk mendorong manusia pada kebaikan untuk mencegah kejahatan (amar makruf nahi munkar, al-amr bin al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al-munkar). Maka mereka yang senantiasa berprinsip dalam menyerukan kebaikan itu adalah orang-orang yang memperoleh keberuntungan yang sempurna.”
Sedangkan dalam tafsir Ibnu Katsir dikatakan bahwa hendaklah ada di antara sejumlah orang yang bertugas untuk menegakan perintah Allah, dengan cara menyeru kepada orang-orang untuk berbuat baik, ada tiga tindakan yang bisa dilakukan untuk menyerukan kebaikan yaitu berdasarkan hadis berikut ini:
“Barang siapa yang melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika mampu maka ubahlah dengan hatinya dan hal itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).
Baca Juga: Hukum Suami Tidak Mampu Memberikan Nafkah Pada Istri Menurut Islam
Kemudian, hukum membongkar kejahatan itu sama halnya dengan menyeru kepada orang untuk melakukan perbuatan baik dan meninggal perbuatan buruk yang telah dilakukannya. Seperti yang sudah dijelaskan pada surah Al-Imran ayat 104 di ataS, dan bukan hanya itu saja menyeru kebaikan dan melarang berbuat jahat dijelaskan pada hadis Rasulullah yaitu:
“Hendaklah kamu beramal makruf (menyuruh berbuat baik) dan membenahi mungkar (melarang berbuat jahat). Kalau tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdoa dan tidak dikabulkan (doa mereka).” (HR. Abu Dzar).
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa membongkar kasus korupsi atau melarang berbuat kejahatan itu hukumnya wajib kifayah, yaitu dapat diwajibkan bagi setiap orang yang berakal dan yang bisa melakukannya.
Seperti halnya termaktub dalam surah Al-Imran ayat 104 itu disebutkan “hendaklah ada di antara kamu segolongan orang”, pada kalimat tersebut menunjukan sebagian orang bukan semua orang. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa hukum membongkar korupsi atau melarang berbuat kejahatan itu hukumnya fardu kifayah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







