Akurat
Pemprov Sumsel

Viral 'Kakak Iparku Kini Jadi Suamiku', Ini Hukum Menikahi Kakak Ipar Menurut Pandangan Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 10 Januari 2024, 09:05 WIB
Viral 'Kakak Iparku Kini Jadi Suamiku', Ini Hukum Menikahi Kakak Ipar Menurut Pandangan Islam

AKURAT.CO Baru-baru ini viral seorang pria menikahi kakak ipar. Peristiwa ini memunculkan kalimat trending di medsos, 'Kakak Iparku Kini Jadi Suamiku'.

Peristiwa seorang pria menikahi kakak ipar ini mendapat perhatian dari masyarakat. Netizen menikah tindakan tersebut adalah tindakan yang cukup menyayat hati istri pertamanya.

Laku bolehkah dalam Islam seseorang menikahi kakak ipar? Ternyata, tindakan ini dilarang dalam Islam. Al-Qur’an dalam Surat An-Nisa menjelaskannya sebagai berikut:

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ

Baca Juga: Viral Pejabat Dituduh Netizen Punya Wanita Simpanan, Begini Hukum Selingkuh dalam Islam

Artinya, “(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau,” (QS An-Nisa’ [4]: 23).

Pengertian dua bersaudara di sini tidak hanya dua perempuan kakak dan adik, tetapi juga mencakup keponakan dan bibinya atau bibi dan keponakannya, berdasarkan hadits Rasulullah saw berikut ini:

لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلَا الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلَا الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا لَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلَا الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى

Artinya: “Tidak boleh dinikahi seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ayah), juga seorang bibi (dari pihak ayah) bersama dengan keponakannya, juga seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ibu), juga seorang bibi (dari pihak ibu) bersama dengan keponakannya, juga seorang kakak bersama dengan adik perempuannya, juga seorang adik bersama dengan kakak perempuannya,” (HR at-Tirmidzi).

Jika seseorang menalak istrinya dan hendak menikahi adik/kakak ipar dari mantan istrinya, Imam An-Nawawi menjawabnya demikian,

Baca Juga: Mengenal Al-Fatih, Pemimpin Islam yang Dikenal sebagai Militer Ulung dan Miliki Etika Tinggi

وَلَوْ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ طَلَاقًا بَائِنًا، فَلَهُ نِكَاحُ أُخْتِهَا فِي عِدَّتِهَا، وَإِنْ كَانَ رَجْعِيًّا، لَمْ تَحِلَّ أُخْتُهَا حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا

Artinya: “Seandainya, seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ba’in (talak tiga), maka ia boleh langsung menikahi saudara iparnya meski masih dalam masa iddah istrinya. Berbeda halnya, jika istrinya dicerai dengan talak raj’i, maka iparnya tidak halal dinikah sampai istrinya habis iddah,” (Lihat: Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz VII, halaman 117).

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.