Viral Wanita Batalkan Nikah dengan Pria Karena Alasan Pasangan Lakukan Open BO, Begini Hukum Membatalkan Nikah Padahal Sudah Lamaran

AKURAT.CO Warganet dihebohkan dengan kasus viral wanita batalkan nikah dengan pria karena alasan pasangan lakukan open BO.
Tentu kita sebagai orang Islam menanyakan tentang kasus viral wanita batalkan nikah dengan pria karena alasan pasangan lakukan open BO. Apakah boleh atau tidak membatalkan nikah padahal sudah tunangan.
Dalam Islam terkait dengan fenomena kasus viral wanita batalkan nikah dengan pria karena alasan pasangan lakukan open BO relevan dengan konteks persoalan khitbah atau tunangan dalam Islam.
Khitbah dengan segala ketentuannya memang belum bisa dianggap sebagai akad nikah. Sebelum akad (nikah) terjadi antara keduanya, masing-masing belum mempunyai tanggungan apa pun, dan tidak mempunyai beban antara keduanya.
Hanya saja, dalam kelanjutan pernyataannya, Syekh Wahbah az-Zuhaili menganjurkan untuk tidak membatalkan. Dalam kitabnya dijelaskan:
ولكن يطلب أدبياً ألا ينقض أحدهما وعده إلا لضرورة أو حاجة شديدة، مراعاة لحرمة البيوت وكرامة الفتاة
Artinya, “Akan tetapi, dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya, untuk tidak merusak janjinya, kecuali dalam keadaan yang mendesak, atau kebutuhan yang sangat. (Hal itu) demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, h. 19).
Namun jika ada hal yang tidak bisa ditoleransi, sejatinya nikah janji pernikahan bisa dibatalkan saat kedua pasangan sudah menikah.
Baca Juga: Viral 'Kakak Iparku Kini Jadi Suamiku', Ini Hukum Menikahi Kakak Ipar Menurut Pandangan Islam
Di mana, jika ikatan yang sudah disepakati sudah tidak bisa dirajut kembali, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka sebaiknya bagi pria yang melamar menggunakan alasan yang tepat ketika ingin membatalkannya. Syekh Wahbah az-Zuhaili memberikan cara yang benar, yaitu:
وينبغي الحكم على المخطوبة بالموضوعية المجردة، لا بالهوى أو بدون مسوغ معقول، فلا يعدل الخاطب عن عزمه الذي شاءه؛ لأن عدوله هو نقض للعهد أو الوعد
Artinya, “Sebaiknya, memutuskan (pembatalan rencana nikah) atas wanita yang telah dilamarnya itu dengan menggunakan alasan-alasan nyata yang tidak dibuat-buat, tidak disebabkan mengikuti hawa nafsu, atau tanpa sebab yang bisa diterima oleh akal. Sehingga, pria yang melamar tidak berpaling dari tujuan melamar yang ia kehendaki, sebab dengan berpaling dari janjinya, ia dianggap telah merusak janji-janjinya” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, h. 19).
Maka, dengan alasan yang bisa diterima, seperti seorang pria melakukan perselingkuhan atau melakukan prostitusi, rencana pernikahan boleh dibatalkan. Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










