Viral Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ketua BEM UI, Bagaimana Hukum Melakukan Pelecehan Seksual dalam Islam?

AKURAT.CO Viral dugaan pelecehan seksual oleh Melki Sedek Huang selaku ketua BEM (Badan eksekutif mahasiswa) Universitas Indonesia.
Hal ini terkuak saat ia membuat postingan di akun sosial medianya mengenai aksi untuk melawan Politik Dinasti dan Pelanggaran Konstitusi.
Postingan tersebut mendapat balasan dari netizen, akun twitter @savanisme membahas jika Melki adalah pelaku kekerasan seksual yang sudah terbukti melalui keputusan rektor UI. Ia juga mengunggah foto point sanksi yang diterima Melki akibat dari perbuatannya tersebut.
Lalu bagaimana perspektif Islam dalam menanggapi pelecehan seksual?
Baca Juga: Marak Terjadi di Media Sosial, Begini Hukum Flexing dalam Islam
Pada surah An-Nisa ayat 19 dijelaskan jika orang yang beriman haram untuk menggauli wanita secara paksa.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Dalam Al-Qur’an juga disebutkan jika tindakan pelecehan seksual tidak hanya dalam bentuk menggoda, berkata jorok, berbuat tidak senonoh, atau melakukan pemerkosaan. Pelecehan seksual juga bisa berupa pelanggaran terhadap nilai-nilai seksual yang luhur.
Baca Juga: Bagaimana Etika dalam Islam Bagi Manusia? Ini 7 Aspek Etika untuk Kehidupan yang Berkualitas
Hukuman atau sanksi pelaku pelecehan seksual memang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an, namun beberapa ulama menetapkan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual diantaranya yaitu:
Madzhab Syafi’i
إذا استكره الرجل المرأة على الزّنا، أقيم عليه الحد، ولايقام عليها، لأنّها مستكرهة، ولها مهر مثلها، ويثبت النسب منه إذا حملت المرأة وعليها العدة
Apabila seorang laki-laki memaksa perempuan untuk berzina, maka ia dijatuhkan had. Dan ia (perempuan) tidak dijatuhkan had karena ia dipaksa. Perempuan yang jadi korban pun mendapatkan mahar mitsil (yakni mahar yang nominalnya ditentukan oleh besaran mahar keluarga pihak perempuan).
Dan nasabnya ditetapkan kepada laki-laki tersebut jika perempuan itu hamil, dan masa iddah juga berlaku baginya. (Abdur Rahman Al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, Juz 5 hal. 87)
Dalam madzhab Syafi’i disebutkan jika laki-laki yang melakukan perkosaan wajib untuk memberikan mahar (mitsil) atas apa yang diperbuatnya. Jika lak-laki tersebut sudah berkeluarga, maka ia terkena had zina muhson (dirajam sampai mati).
Namun jika laki-laki yang masih lajang, ia akan terkena had ghair muhson (dicambuk 80 kali).
Ada pula pendapat ulama yang sepakat sanksi bagi pelaku pemerkosaan berlaku jika terdapat bukti atau pengakuan dari pelaku. Jika tidak ada bukti atau pengakuan, maka hukum yang diberikan adalah ta’zir (diasingkan).
Itulah penjelasan mengenai pandangan atau sanksi dalam ajaran Islam terhadap tindakan pelecehan seksual. Sebagai orang beriman, ada baiknya kita selalu menjaga hawa nafsu agar tidak tergoda dengan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










