AKURAT.CO Sahur adalah salah satu amalan sunnah yang biasa dikerjakan saat Ramadhan. Perintah mengerjakan sahur dijelaskan dalam salah satu hadist yang berbunyi, Rasulullah bersabda, “Sahurlah kalian, karena dalam sahur tersebut terdapat keberkahan”.
Meski begitu, sahur bukan merupakan salah satu rukun puasa Ramadhan atau syarat sah puasa. Jadi jika kita tidak mengerjakannya, tidak akan membatalkan puasa.
Lalu bagaimana hukum sahur saat adzan subuh sudah berkumandang? Berikut penjelasannya!
Terdapat beberapa pendapat mengenai hal ini, dalam salah satu hadist riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”
Baca Juga: 5 Hal Ini Bisa Merusak Pahala Puasa, Nomor 3 Sering Dilakukan Muslim Tapi Banyak Tidak Merasa
Dari hadits di atas, Rasulullah SAW masih mengizinkan kita untuk makan dan minum hingga mendengar adzan subuh. Kita diizinkan makan dan minum jika masih ragu akan adzan yang dikumandangkan. Apakah adzan tersebut sudah tepat waktu atau belum.
Sebagai informasi tambahan, adzan yang dikumandangkan saat zaman Rasulullah ada 2 macam. Adzan pertama berfungsi untuk membangunkan orang agar menjalankan shalat malam. Sedangkan adzan kedua yaitu adzan subuh.
Hadits di atas bertentangan dengan ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwa Allah SWT mengizinkan kita untuk makan sampai terbitnya fajar subuh. Jika adzan subuh sudah berkumandang dan yakin bahwa muadzin mengumandangkannya tepat waktu saat terbit fajar, maka kita tidak diperbolehkan makan dan lanjut berpuasa hingga waktu berbuka.
Berdasarkan hadits dan ayat Al-Qur’an tersebut, dapat disimpulkan jika sebaiknya kita berhati-hati saat makan mendekati waktu adzan. Ada baiknya jika kita mengakhiri makan saat waktu imsak atau 10 menit sebelum adzan berkumandang agar tidak menimbulkan keraguan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








