AKURAT.CO Sahur adalah salah satu amalan sunnah yang biasa dikerjakan saat Ramadhan. Perintah mengerjakan sahur dijelaskan dalam salah satu hadist yang berbunyi, Rasulullah bersabda, “Sahurlah kalian, karena dalam sahur tersebut terdapat keberkahan”.
Meski begitu, sahur bukan merupakan salah satu rukun puasa Ramadhan atau syarat sah puasa. Jadi jika kita tidak mengerjakannya, tidak akan membatalkan puasa.
Lalu bagaimana hukum sahur saat adzan subuh sudah berkumandang? Berikut penjelasannya!
Terdapat beberapa pendapat mengenai hal ini, dalam salah satu hadist riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”
Baca Juga: 5 Hal Ini Bisa Merusak Pahala Puasa, Nomor 3 Sering Dilakukan Muslim Tapi Banyak Tidak Merasa
Dari hadits di atas, Rasulullah SAW masih mengizinkan kita untuk makan dan minum hingga mendengar adzan subuh. Kita diizinkan makan dan minum jika masih ragu akan adzan yang dikumandangkan. Apakah adzan tersebut sudah tepat waktu atau belum.
Sebagai informasi tambahan, adzan yang dikumandangkan saat zaman Rasulullah ada 2 macam. Adzan pertama berfungsi untuk membangunkan orang agar menjalankan shalat malam. Sedangkan adzan kedua yaitu adzan subuh.
Hadits di atas bertentangan dengan ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwa Allah SWT mengizinkan kita untuk makan sampai terbitnya fajar subuh. Jika adzan subuh sudah berkumandang dan yakin bahwa muadzin mengumandangkannya tepat waktu saat terbit fajar, maka kita tidak diperbolehkan makan dan lanjut berpuasa hingga waktu berbuka.
Berdasarkan hadits dan ayat Al-Qur’an tersebut, dapat disimpulkan jika sebaiknya kita berhati-hati saat makan mendekati waktu adzan. Ada baiknya jika kita mengakhiri makan saat waktu imsak atau 10 menit sebelum adzan berkumandang agar tidak menimbulkan keraguan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








