Akurat
Pemprov Sumsel

Ustaz Khalid Basalamah Sebut Imsak Tidak Ada dalam Konsep Islam, Ini Jawaban Ulama Salaf

Fajar Rizky Ramadhan | 22 Maret 2024, 21:12 WIB
Ustaz Khalid Basalamah Sebut Imsak Tidak Ada dalam Konsep Islam, Ini Jawaban Ulama Salaf

AKURAT.CO Ustaz Khalid Basalamah menyatakan keheranannya terhadap istilah waktu Imsak yang digunakan selama bulan puasa Ramadan di Indonesia.

Ia menyebut bahwa dalam Islam tidak ada konsep Imsak yang mengharuskan sahur dihentikan 20 hingga 25 menit sebelum waktu Subuh.

"Saya nggak tau dari mana kita mengambil istilah Imsak di Indonesia. Imsak ini berhenti 20 menit atau 25 menit sebelum Subuh. Dalam Islam ini nggak ada," ungkap Ustaz Khalid Basalamah dalam video YouTube Denny Sumargo.

"Dalam hadis yang shahih, Rasulullah saw menyatakan, 'Jika kalian sedang mendengar azan dan memiliki minuman atau sedang mengunyah makanan, selesaikanlah makanan itu'," lanjutnya menjelaskan.

Baca Juga: Doa saat Terjadi Gempa Bumi, Insya Allah Anda Selamat!

Lalu bagaimana para ulama salaf menjawabnya? Berikut dikutip dari NU Online, waktu imsak ada dalam konsep Islam, di mana bahwa masyarakat tetap memahami bahwa dalam masa imsak orang masih tetap boleh makan. Artinya, masyarakat memahami kata imsak secara idiomatis, bukan harfiah dalam arti puasa seperti keterangan Fathul Mu‘in berikut ini:

ويجوز الأكل إذا ظن بقاء الليل باجتهاد أو إخبار وكذا لو شك لأن الأصل بقاء الليل لكن يكره ولو أخبره عدل طلوع الفجر اعتمده وكذا فاسق ظن صدقه

Artinya, “Makan masih dibolehkan bila menduga keberadaan malam berdasarkan ijtihad atau kabar dari seseorang. Demikian juga (masih dibolehkan makan) bila seseorang ragu karena pada asalnya malam masih ada. Tetapi (makan) makruh. Kalau orang terpercaya mengabarkan terbit fajar kepadanya, maka ia harus mempercayainya. Sama halnya (ia harus mempercayai) orang fasik yang diduga keras kejujurannya,” (Lihat Syakh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 265-266).

Syekh Bakri Syatha lalu menjelaskan bahwa dalam masa imsak itu masih diperbolehkan bagi seseorang untuk memulai atau menuntaskan hidangan sahurnya karena malam memang masih ada.

قوله ويجوز الأكل) أي للتسحر... (قوله وكذا لو شك) أي وكذلك يجوز الأكل إذا شك في بقاء الليل قال سم وهذا بخلاف النية لا تصح عند الشك إلا إن ظن بقاءه باجتهاد صحيح كما علم مما تقدم في بحث النية وما في حواشيه لأن الشك يمنع النية اه

Artinya, “(Boleh makan) makan sunah sahur, (demikian jika seseorang ragu), maksudnya demikian juga boleh makan sahur bila seseorang ragu perihal keberlangsungan malam. Tetapi Bujairimi mengatakan bahwa hukum ini tidak berlaku untuk niat karena niat tidak sah dalam keraguan kecuali jika dia menduga malam masih ada dengan ijtihad yang benar sebagaimana telah dikaji perihal niat dan pada hasyiyahnya karena keraguan mencegah niat,” (Lihat Syakh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 265).

Baca Juga: Ustadz Ahmad Khoiri Jelaskan Keutamaan Ramadhan serta Tujuh Perkara yang Doanya Tak Akan Ditolak

Konsep imsak dalam pengertian masyarakat bukan berangkat dari ketidaktahuan akan agama. Konsep ini lahir dari sikap kewaspadaan dan kehati-hatian mereka dalam mengamalkan ajaran agama yang mereka yakini. Mereka lebih memilih langkah antisipasi atau ihtiyath sebagai peringatan.

Artinya, waktu imsak merupakan waktu agar umat Islam lebih hati-hati mendekati waktu subuh sebagai batas awal berpuasa. Konsep imsak ada dalam Islam, para ulama banyak membahas tentang hal ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.