AKURAT.CO Dalam dunia Islam, kata madzhab dipakai untuk menyebut berbagai aliran yang terdapat di dalam ajaran Islam. Ajarannya yaitu seperti aliran teologi (kalam), aliran hukum (fiqh atau syariat), aliran mistik (tasawuf), dan sebagainya.
Madzhab hukum dalam Islam jumlahnya sangat banyak, namun hanya beberapa saja yang bertahan hingga saat ini. Di Indonesia, madzhab yang terkenal ada empat yaitu Hanafi (Abu Hanifah), Maliki (Malik bin Anas), Syafi’i (Muhammad bin Idris as-Syafi’i), dan hambali (Ahmad bin Hambal).
Seluruh madzhab memiliki pandangan tersendiri dalam ajarannya, sehingga menghasilkan perbedaan pada tafsirannya.
Baca Juga: 5 Binatang yang Disebut dalam Al-Qur'an dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Dalam salah satu jurnal berjudul “Madzhab dan Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan” karya Nanang Abdillah berikut ini penyebab adanya perbedaan madzhab dalam Islam:
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, berbagai madzhab terbentuk karena adanya perbedaan (ikhtilaf) dalam masalah ushul maupun furu’ sebagai dampak adanya berbagai diskusi (munazharat) di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian (thariqah al-istinbath), sedangkan furu’ terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan metode istinbath tersebut.
Sedangkan menurut Abu Ameenah Bilal Philips, alasan utama adanya perbedaan dalam ketetapan hukum di kalangan imam madzhab meliputi:
1. Interpretasi makna kata dan susunan gramatikal;
2. Riwayat hadits (keberadaanya, kesahihannya, syarat-syarat penerimaan, dan interpretasi atas tekh hadits yang berbeda);
3. Diakuinya penggunaan prinsip-prinsip tertentu (ijma’, tradisi istihsan, dan pendapat sahabat);
4. Metode-metide qiyas.
Baca Juga: 5 Etika Islam bagi Muslim saat Masuk Kerja setelah Libur Idul Fitri sesuai Sunah
Dan menurut Abdul Wahab Khallaf, perbedaan madzhab berpangkal pada tiga persoalan, yaitu:
1. Perbedaan mengenai penetapan sebagian sumber-sumber hukum (sikap dan cara berpegang pada sunah, standar periwayatan fatwa sahabat, dan qiyas);
2. Perbedaan mengenai pertentangan penetapan hukum dari tasyri’ (penggunaan hadits dan ra’yu)
3. Perbedaan mengenai prinsip-prinsip bahasa dalam memahami nash-nash syari’at (ushlub bahasa)
Dari pendapat di atas, dapat disimpulkan jika sebab terjadinya perbedaan pendapat atau madzhab adalah karena perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






