Akurat
Pemprov Sumsel

Inilah Penyebab Adanya Perbedaan Madzhab dalam Islam

Azis Muslim | 19 April 2024, 16:51 WIB
Inilah Penyebab Adanya Perbedaan Madzhab dalam Islam

AKURAT.CO Dalam dunia Islam, kata madzhab dipakai untuk menyebut berbagai aliran yang terdapat di dalam ajaran Islam. Ajarannya yaitu seperti aliran teologi (kalam), aliran hukum (fiqh atau syariat), aliran mistik (tasawuf), dan sebagainya.

Madzhab hukum dalam Islam jumlahnya sangat banyak, namun hanya beberapa saja yang bertahan hingga saat ini. Di Indonesia, madzhab yang terkenal ada empat yaitu Hanafi (Abu Hanifah), Maliki (Malik bin Anas), Syafi’i (Muhammad bin Idris as-Syafi’i), dan hambali (Ahmad bin Hambal).

Seluruh madzhab memiliki pandangan tersendiri dalam ajarannya, sehingga menghasilkan perbedaan pada tafsirannya.

Baca Juga: 5 Binatang yang Disebut dalam Al-Qur'an dan Manfaatnya bagi Kesehatan

Dalam salah satu jurnal berjudul “Madzhab dan Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan” karya Nanang Abdillah berikut ini penyebab adanya perbedaan madzhab dalam Islam:

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, berbagai madzhab terbentuk karena adanya perbedaan (ikhtilaf) dalam masalah ushul maupun furu’ sebagai dampak adanya berbagai diskusi (munazharat) di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian (thariqah al-istinbath), sedangkan furu’ terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan metode istinbath tersebut.

Sedangkan menurut Abu Ameenah Bilal Philips, alasan utama adanya perbedaan dalam ketetapan hukum di kalangan imam madzhab meliputi:

1. Interpretasi makna kata dan susunan gramatikal;

2. Riwayat hadits (keberadaanya, kesahihannya, syarat-syarat penerimaan, dan interpretasi atas tekh hadits yang berbeda);

3. Diakuinya penggunaan prinsip-prinsip tertentu (ijma’, tradisi istihsan, dan pendapat sahabat);

4. Metode-metide qiyas.

Baca Juga: 5 Etika Islam bagi Muslim saat Masuk Kerja setelah Libur Idul Fitri sesuai Sunah

Dan menurut Abdul Wahab Khallaf, perbedaan madzhab berpangkal pada tiga persoalan, yaitu:

1. Perbedaan mengenai penetapan sebagian sumber-sumber hukum (sikap dan cara berpegang pada sunah, standar periwayatan fatwa sahabat, dan qiyas);

2. Perbedaan mengenai pertentangan penetapan hukum dari tasyri’ (penggunaan hadits dan ra’yu)

3. Perbedaan mengenai prinsip-prinsip bahasa dalam memahami nash-nash syari’at (ushlub bahasa)

Dari pendapat di atas, dapat disimpulkan jika sebab terjadinya perbedaan pendapat atau madzhab adalah karena perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Azis Muslim
Lufaefi
Editor
Lufaefi