AKURAT.CO Dalam dunia Islam, kata madzhab dipakai untuk menyebut berbagai aliran yang terdapat di dalam ajaran Islam. Ajarannya yaitu seperti aliran teologi (kalam), aliran hukum (fiqh atau syariat), aliran mistik (tasawuf), dan sebagainya.
Madzhab hukum dalam Islam jumlahnya sangat banyak, namun hanya beberapa saja yang bertahan hingga saat ini. Di Indonesia, madzhab yang terkenal ada empat yaitu Hanafi (Abu Hanifah), Maliki (Malik bin Anas), Syafi’i (Muhammad bin Idris as-Syafi’i), dan hambali (Ahmad bin Hambal).
Seluruh madzhab memiliki pandangan tersendiri dalam ajarannya, sehingga menghasilkan perbedaan pada tafsirannya.
Baca Juga: 5 Binatang yang Disebut dalam Al-Qur'an dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Dalam salah satu jurnal berjudul “Madzhab dan Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan” karya Nanang Abdillah berikut ini penyebab adanya perbedaan madzhab dalam Islam:
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, berbagai madzhab terbentuk karena adanya perbedaan (ikhtilaf) dalam masalah ushul maupun furu’ sebagai dampak adanya berbagai diskusi (munazharat) di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian (thariqah al-istinbath), sedangkan furu’ terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan metode istinbath tersebut.
Sedangkan menurut Abu Ameenah Bilal Philips, alasan utama adanya perbedaan dalam ketetapan hukum di kalangan imam madzhab meliputi:
1. Interpretasi makna kata dan susunan gramatikal;
2. Riwayat hadits (keberadaanya, kesahihannya, syarat-syarat penerimaan, dan interpretasi atas tekh hadits yang berbeda);
3. Diakuinya penggunaan prinsip-prinsip tertentu (ijma’, tradisi istihsan, dan pendapat sahabat);
4. Metode-metide qiyas.
Baca Juga: 5 Etika Islam bagi Muslim saat Masuk Kerja setelah Libur Idul Fitri sesuai Sunah
Dan menurut Abdul Wahab Khallaf, perbedaan madzhab berpangkal pada tiga persoalan, yaitu:
1. Perbedaan mengenai penetapan sebagian sumber-sumber hukum (sikap dan cara berpegang pada sunah, standar periwayatan fatwa sahabat, dan qiyas);
2. Perbedaan mengenai pertentangan penetapan hukum dari tasyri’ (penggunaan hadits dan ra’yu)
3. Perbedaan mengenai prinsip-prinsip bahasa dalam memahami nash-nash syari’at (ushlub bahasa)
Dari pendapat di atas, dapat disimpulkan jika sebab terjadinya perbedaan pendapat atau madzhab adalah karena perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





