Akurat
Pemprov Sumsel

Choky Mahesa Ingin Jodohkan Anaknya dengan Pegi Setiawan, Ini Hukum Menjodohkan Laki-laki dan Perempuan dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 18 Juli 2024, 10:00 WIB
Choky Mahesa Ingin Jodohkan Anaknya dengan Pegi Setiawan, Ini Hukum Menjodohkan Laki-laki dan Perempuan dalam Islam

AKURAT.CO Choky Mahesa, seorang karyawan yang memiliki anak gadis, baru-baru ini mengungkapkan niatnya untuk menjodohkan anaknya dengan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Niat ini tentunya mengundang berbagai reaksi dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan bagaimana hukum Islam memandang praktik menjodohkan laki-laki dan perempuan.

Perspektif Hadis dalam Islam

Dalam Islam, pernikahan adalah institusi yang sangat dihormati dan dianjurkan. Namun, bagaimana dengan praktik menjodohkan? Berikut ini adalah beberapa hadis yang berkaitan dengan masalah ini:

Hadis Pertama:

"لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ"

(HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Mengenal Hari Asyura dan Keutamaannya bagi Umat Islam

Artinya: "Janda tidak boleh dinikahkan hingga diajak bermusyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin."

Hadis ini menunjukkan bahwa dalam Islam, persetujuan individu yang akan menikah sangat penting. Menjodohkan boleh saja, asalkan pihak yang akan dijodohkan memberikan persetujuan mereka.

Hadis Kedua:

"إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ"

(HR. Tirmidzi)

Artinya: "Jika datang kepada kalian seseorang yang agama dan akhlaknya kalian ridhai, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas."

Hadis ini menekankan pentingnya memilih pasangan yang baik dari segi agama dan akhlak. Oleh karena itu, jika orang tua atau wali menemukan pasangan yang mereka anggap baik untuk anak mereka, menjodohkan bisa menjadi salah satu upaya untuk memfasilitasi pernikahan yang baik.

Berdasarkan hadis-hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa menjodohkan laki-laki dan perempuan dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi beberapa syarat:

Baca Juga: Selesai Ibadah Haji, 182 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Air

1. Persetujuan dari kedua belah pihak yang akan dijodohkan.

2. Memilih pasangan yang baik dari segi agama dan akhlak.

Dengan demikian, niat Choky Mahesa untuk menjodohkan anaknya dengan Pegi Setiawan adalah tindakan yang bisa dibenarkan dalam Islam, selama anaknya dan Pegi Setiawan memberikan persetujuan mereka. 

Ini sejalan dengan prinsip Islam yang mementingkan musyawarah dan ridho dari individu yang bersangkutan dalam pernikahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.