Akurat
Pemprov Sumsel

Jihan Anjani Putri Dijodohkan dengan Pegi Setiawan, Apa Hukum Menjodohkan Orang Lain dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 22 Juli 2024, 09:00 WIB
Jihan Anjani Putri Dijodohkan dengan Pegi Setiawan, Apa Hukum Menjodohkan Orang Lain dalam Islam?

AKURAT.CO Jagat media dihebohkan dengan isu Jihan Anjani Putri dijodohkan dengan mantan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Pernikahan sendiri adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang dijodohkan oleh orang lain?

Artikel ini akan mengulas hal tersebut dengan merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis.

Menjodohkan dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, pernikahan memiliki kedudukan yang sangat penting. Menjodohkan seseorang bukanlah hal yang asing dalam tradisi Muslim, dan praktik ini sudah berlangsung sejak zaman Rasulullah SAW. Namun, penting untuk memahami bahwa Islam menekankan prinsip kerelaan dan persetujuan dari kedua belah pihak yang akan menikah.

Baca Juga: MTQ Sulteng 2024 Memperlombakan Apa Saja?

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

 "فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا"

 (An-Nisa: 3)

Artinya: "Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Ayat ini menunjukkan bahwa pilihan menikah ada pada masing-masing individu, dan harus didasarkan pada kerelaan serta rasa senang.

Dalil dari Hadis:

Rasulullah SAW bersabda:

"إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ"

 (HR. Tirmidzi)

Artinya: "Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar."

Hadis ini menegaskan bahwa pemilihan pasangan harus didasarkan pada kriteria agama dan akhlak yang baik. Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya menikahkan seseorang yang memiliki kriteria tersebut untuk menghindari fitnah dan kerusakan di masyarakat.

Prinsip Kerelaan dalam Menjodohkan

Islam sangat menekankan pada pentingnya kerelaan dalam pernikahan. Dalam kasus Jihan Anjani Putri dan Peci Setiawan, sangat penting bahwa kedua belah pihak merasakan kenyamanan dan kerelaan sebelum memutuskan untuk menikah. Islam tidak menghendaki adanya paksaan dalam pernikahan.

Baca Juga: MTQ Sulteng 2024 Memperlombakan Apa Saja?

Allah SWT berfirman:

 "لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ"
 (Al-Baqarah: 256)

Artinya: "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)..."

Ayat ini juga dapat diinterpretasikan bahwa tidak boleh ada paksaan dalam hal-hal yang bersifat ibadah, termasuk pernikahan.

Dalam Islam, menjodohkan seseorang harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, memastikan bahwa kedua belah pihak setuju dan rela.

Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis menunjukkan bahwa pernikahan harus didasarkan pada kerelaan dan kriteria agama serta akhlak yang baik.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikahkan Jihan Anjani Putri dengan Peci Setiawan, penting untuk memastikan bahwa keduanya merasa nyaman dan siap untuk menjalani kehidupan pernikahan bersama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.