Akurat
Pemprov Sumsel

Wanda Hara Pakai Cadar ke Kajian Hanan Attaki, Ini Hukum Laki-laki Memakai Cadar dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 25 Juli 2024, 10:00 WIB
Wanda Hara Pakai Cadar ke Kajian Hanan Attaki, Ini Hukum Laki-laki Memakai Cadar dalam Islam

AKURAT.CO Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan penampilan Wanda Hara yang mengenakan cadar saat menghadiri kajian yang dipimpin oleh Ustaz Hanan Attaki.

Langkah Wanda Hara ini menimbulkan banyak perbincangan, khususnya terkait hukum laki-laki memakai cadar dalam Islam.

Dalam Islam, penggunaan cadar (niqab) umumnya lebih dikenal sebagai bagian dari busana wanita muslimah.

Namun, apakah ada dasar dalam hadis yang melarang atau memperbolehkan laki-laki memakai cadar?

1. Hadis yang Membahas Busana Wanita:

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:

"لا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين"

Artinya:"Perempuan yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai sarung tangan." (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa cadar adalah busana yang secara khusus terkait dengan wanita, terutama dalam konteks ihram saat melakukan haji atau umrah. Tidak disebutkan secara eksplisit larangan atau perintah bagi laki-laki terkait cadar.

Baca Juga: Pesantren se-Jawa Barat Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin Tambang bagi Ormas

2. Hadis tentang Menyerupai Lawan Jenis:

Rasulullah SAW bersabda:

"لعن رسول الله المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال"

Artinya: "Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari)

Hadis ini lebih menekankan pada pentingnya menjaga identitas gender sesuai dengan fitrah. Mengenakan cadar bagi laki-laki bisa dianggap sebagai bentuk penyerupaan terhadap wanita jika dilakukan tanpa alasan yang jelas dan dapat menimbulkan fitnah atau kebingungan.

Mayoritas ulama juga sepakat bahwa laki-laki tidak dianjurkan untuk memakai cadar karena cadar adalah pakaian khusus wanita.

Meski demikian, dalam situasi tertentu seperti kebutuhan keamanan atau perlindungan, beberapa ulama memperbolehkan hal tersebut selama tidak menimbulkan fitnah atau kebingungan di masyarakat.

Dari sudut pandang hadis dan pendapat ulama, hukum laki-laki memakai cadar dalam Islam umumnya tidak dianjurkan karena dapat menyerupai wanita dan menimbulkan kebingungan.

Namun, dalam situasi khusus dengan alasan yang jelas, hal ini bisa ditoleransi selama tidak menimbulkan fitnah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.